Jumlah Investor Kripto Naik tapi Nilai Transaksi Turun, Begini Pendapat OJK

Liputanindo.id JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Penemuan Teknologi Sektor Keuangan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyatakan industri aset keuangan digital atau kripto di Tanah Air mengalami dinamika tren yang berbeda, di mana jumlah pengguna atau investor naik Tetapi nilai transaksi kripto Malah turun.

“Aset keuangan digital atau kripto dari data yang Terdapat, jumlah pelanggan yang terdaftar Demi aset kripto Lagi Lanjut dalam tren peningkatan. Sementara, Demi nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan,” kata, Hasan Fawzi Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDK Bulanan Oktober 2023, di Jakarta, terpantau daring, Senin (30/10).

Cek Artikel:  KSP Sarankan Belanja Negara untuk Subsidi Dipangkas agar Defisit Tak Melebar

Baca Juga:
Konsolidasi 43 BPR/S Merger jadi 14 BPR/S hingga Maret 2024

Adapun, berdasarkan data hingga September 2023, jumlah pelanggan yang terdaftar di aset kripto berjumlah 17,91 juta pelanggan.

“Per September 2023, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat akumulasi sebesar Rp94,4 triliun tahun 2023 dengan jumlah pelanggan terdaftar di aset kripto berjumlah 17,91 juta pelanggan,” ujar Hasan.

Berdasarkan data yang dipaparkan Hasan, pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia ini Lanjut meningkat dari semula 11,2 juta orang atau investor pada akhir 2021, telah meningkat menjadi 16,7 juta investor pada akhir 2022 yang Lewat.

Hal tersebut berbeda dengan nilai transaksi kripto yang Lanjut menunjukkan adanya penurunan. OJK mencatat pada pada 2021, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Bilangan yang cukup tinggi sebesar Rp859,4 triliun. Tetapi, pada 2022 nilai transaksi tersebut menurun drastis menjadi Rp306,4 triliun.

Cek Artikel:  Seribu Penduduk Tak Pandai Jatim Nikmati Sambung Listrik Gratis di Bulan Ramadan

“Penurunan ini kita harapkan juga cerminan dari semakin memahaminya (masyarakat) akan profil risiko dari aset kripto ini di kalangan para investor yang bertransaksi di aset kripto,” ujar Hasan. (HAP)

 

Baca Juga:
OJK Luncurkan Panduan Manajemen Risiko Iklim bagi Perbankan

 

Mungkin Anda Menyukai