Jokowi Mau UU KPK lelet Dikembalikan, DPR: Kocak

Liputanindo.id – Sikap Jokowi yang menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lelet, dianggap Enggak baik oleh politisi PDI Perjuangan sekaligus Member Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah.

Bagaimana Enggak, Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR dan dirinya Enggak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Adapun proses pembentukan RUU KPK tersebut Begitu itu menuai polemik dan juga aksi demonstrasi. Begitu itu demonstran pun menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai protes atas pengesahan UU KPK yang baru.

“Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan Figur ‘cuci tangan’,” kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Senin silam.

Gus Falah menilai Jokowi menerapkan standar ganda, Asal Mula Terdapat andil Jokowi sebagai presiden dalam lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Gus Falah menyatakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang (RUU) Serempak DPR melalui menteri terkait, Mempunyai hak mengajukan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.

Presiden, kata dia, melalui utusan pemerintah juga Mempunyai peranan dalam pembahasan tahap II, yakni Rapat Paripurna DPR RI.

Dengan demikian, dia menyebutkan jejak peran Jokowi Terang terlihat pada 11 September 2019, ketika muncul surat sebagai presiden kepada DPR Demi menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas revisi UU KPK.

“Copot 17 September 2019 pada Begitu pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM, mewakili Presiden, menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat Kocak Apabila Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR,” ungkap dia.

Gus Falah berpendapat bila kala itu Jokowi Enggak setuju, Sebaiknya perwakilan pemerintah ditarik dari proses pembahasan atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena pada Begitu itu Terdapat dinamika publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *