Jerat Segera Otak Sertifikat Laut

POLEMIK laut yang dipagari akhirnya pelan-pelan terkuak. Sayangnya, penguakan polemik itu teramat Pelan. Butuh waktu berhari-hari bagi pemegang otoritas Demi akhirnya mengumumkan bahwa laut di utara Tangerang itu Terdapat yang punya. Apalagi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sudah mendapat laporan dari masyarakat soal pembangunan pagar laut itu sejak Agustus 2024.

Pengakuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahkan makin bikin kita geleng-geleng kepala. Kawasan laut yang dipagari sepanjang 30,16 kilometer itu Rupanya punya sertifikat, mulai dari hak guna bangunan (HGB) hingga hak Punya (SHM). Artinya, kawasan laut itu Terdapat yang punya.

Tak main-main, negara melalui kementerian itu sepanjang 2022-2023 menerbitkan sertifikat HGB Demi 263 bidang dan SHM 17 bidang. Sertifikat HGB didominasi oleh perusahaan konglomerat pengembang. Adapun SHM dimiliki perorangan.

Cek Artikel:  Instabilitas Beras

Tingkah itu Jernih melawan Intelek sehat masyarakat negeri ini yang mayoritas Tetap berakal sehat. Bagaimana Dapat sertifikat HGB dan SHM yang diterbitkan Demi pemanfaatan dan kepemilikan area tanah dapat hadir Demi kawasan laut? Apalagi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan Demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jernih sekali di beleid itu, negara menguasai penuh bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, bukan dikuasai oleh perorangan, apalagi segelintir orang yang punya konglomerasi perusahaan pengembang.

Karena itu, Jernih sekali penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan perairan itu adalah praktik melawan konstitusi. Sayangnya, kasus yang terang-benderang melawan hukum itu Pelan dalam pengungkapannya.

Cek Artikel:  Solusi Damai Palestina dan Israel

Sejauh ini, pemegang otoritas hanya memberi Hukuman denda bagi pihak-pihak yang dituding membangun pagar itu. Denda tersebut tak lebih dari sebuah Hukuman administratif, selevel tindak pidana ringan seperti membuang sampah sembarangan.

Belum terlihat adanya kemauan penegak hukum Demi membawa kasus itu ke ranah hukum. Padahal, bukti permulaan sudah cukup kuat, yakni terbitnya sertifikat HGB dan SHM bukan Demi bidang tanah.

Kalau kasus laut dipagari Lalu dibiarkan mengambang, Dapat hilang kewibawaan negara di mata rakyat. Rakyat akan berbondong-bondong mendatangi kantor BPN guna mengajukan SHM, atau minimal HGB, Demi laut yang diakui adalah miliknya. Kalau begitu, paripurnalah keanehan negara ini.

Karena itu, masyarakat harus mengawal ketat kasus tersebut agar tak masuk angin di tengah jalan. Apalagi perkara ini menyeret nama-nama besar konglomerat, juga pejabat dari level desa hingga tingkat kementerian.

Cek Artikel:  Menangkal Bisnis Ginjal

Periksa Sekalian pejabat yang terkait dengan penerbitan sertifikat HGB dan SHM itu. Mulai dari pemerintahan Daerah setempat yakni kelurahan hingga pemprov. Berikutnya, periksa juga pejabat di kantor pertanahan yang perlu diperiksa. Periksa Sekalian siapa yang meneken sertifikat itu, termasuk petugas pengukur tanah yang punya kerja sampingan mengukur area laut. Tak mungkin Kitab sertifikat itu Dapat terbit tanpa adanya kongkalikong di antara mereka.

Kalau mereka Tamat lolos dari jerat hukum, siap-siap saja kawasan udara kita pun Terdapat yang pegang HGB dan SHM-nya. Jadi kita perlu bayar biaya sewa Kalau menghirup udara di kawasan itu. Ah, Terdapat-Terdapat saja.

 

Mungkin Anda Menyukai