Jangan Ampuni Pencaplok Lahan Negara

PAGAR bambu sejauh 30,16 kilometer di Daerah pesisir dan laut di Tangerang, Banten, menjadi bukti adanya pencaplokan lahan negara oleh individu-individu dan korporasi-korporasi tertentu yang begitu berkuasa. Mereka sangat berani, gamblang, dan kasatmata mencaplok lahan negara meski lahan tersebut berada di depan hidung pangkalan TNI Angkatan Laut.

Selain Membangun pagar sejauh 30,16 kilometer, individu-individu dan korporasi-korporasi tersebut juga bahkan Bisa memperoleh ratusan hak guna bangunan (HGB) dan 17 sertifikat hak Punya (SHM). Padahal, HGB dan SHM tersebut Terang-Terang cacat Mekanisme dan materiel lantaran lahan yang dikuasai berada di luar garis pantai.

Perkara pencaplokan lahan negara di Tangerang hanya satu dari puluhan atau mungkin bahkan ratusan kasus pencaplokan lahan negara dan rakyat oleh individu serta korporasi kuat.

Cek Artikel:  KPU Jangan Main Api

Salah satu dugaan pencaplokan tanah negara yang Begitu ini tengah ramai terjadi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali. Lahan negara seluas 50 ribu meter persegi dikuasai oleh sejumlah orang.

Ribuan meter lahan pesisir di Lombok, juga dikuasai sejumlah korporasi. Advokat Pembela Tanah Air (APTA) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan beberapa tahun Lewat adanya dugaan pencaplokan tanah negara, yakni tanah yang berada di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Pencaplokan lahan-lahan negara tersebut sangat menyengsarakan masyarakat. Di Tangerang, misalnya, nelayan harus memutar jauh Buat melaut akibat pemagaran laut. Pencaplokan lahan negara di Daerah lainnya juga menyebabkan banyak masyarakat terusir. Selain itu, kerugian yang harus ditanggung negara pun Enggak main-main, mencapai triliunan rupiah.

Cek Artikel:  Jalan menyimpang Lembaga Survei

Maka, perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Polri dan Kejaksaan Mulia Buat menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum, termasuk mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan, patut diapresiasi.

Enggak boleh Terdapat individu atau korporasi yang mendapat perlakuan Tertentu atau istimewa Buat menguasai lahan dan Daerah negara semaunya seperti kasus pagar laut di Tangerang. Jangan Tamat Terdapat orang-orang dan korporasi yang seenaknya memetak-metak atau mengaveling lahan yang sebetulnya Punya negara.

Perintah tegas Presiden menunjukkan kehadiran negara menghadapi pencaplokan laut yang merupakan lahan Punya negara oleh Golongan tertentu. Kita dukung juga langkah DPR RI Buat bersuara demi mengungkap kasus pemagaran laut dengan mendorong pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat aktivitas ilegal tersebut. Begitu pula dengan rencana DPR memanggil Menteri ATR/BPN Buat mengungkap proses penerbitan HGB dan SHM tersebut.

Cek Artikel:  Titik Balik Sepak Bola Indonesia

Kita kawal Maju agar kepolisian dan kejaksaaan mengusut kasus itu Tamat Akurat-Akurat tuntas. Beri Hukuman tegas dan hukum Sekalian pihak yang terlibat dalam penerbitan HGB dan SHM.

Kasus pencaplokan lahan negara di Tangerang Sebaiknya juga jadi momentum bagi kedua institusi penegak hukum itu Buat mengusut kasus pencaplokan lahan-lahan negara dan Daerah pesisir oleh individu dan korporasi di seluruh Daerah Indonesia. Jangan biarkan lahan-lahan negara beralih menjadi Punya individu atau korporasi. Sekali Kembali, negara Enggak boleh kalah melawan mereka.

 

Mungkin Anda Menyukai