Jangan Lengah Awasi Anak Berselancar di Internet, Rawan Konten Pornografi dan Kekerasan

Jangan Lengah Awasi Anak Berselancar di Internet, Rawan Konten Pornografi dan Kekerasan
Ilustrasi(freepik.com)

DEPUTI Bidang Perlindungan Spesifik Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengimbau para orang Sepuh Kepada jangan lengah mengawasi anak Kepada mengakses di dunia maya. Konten Pornografi yang mudah diakses anak Membangun anak kecanduan hingga melakukan pencabulan atau pemerkosaan.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi di ponsel genggamnya. Konten tersebut sering menjadi pemicu pelaku anak atau dewasa melakukan pencabulan atau pemerkosaan.

Nahar mengimbau para orang Sepuh Kepada lebih memberikan perhatian pada anak-anak agar Kagak terjerumus pada perilaku menyimpang seperti mengonsumsi video porno yang dapat menjadi pemicu kekerasan seksual.

Cek Artikel:  Selain Bikin Panjang Umur, Ini Manfaat Lain dari Konsumsi Sayuran

Baca juga : Sindikat Kejahatan Pornografi Anak Menyasar Kerentanan Keluarga

“Dari hasil penyidikan polisi, motif tindakan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pelaku Ialah mengumpulkan video porno di telepon genggamnya,” kata Nahar, Minggu (8/9).

Pelaku diduga sudah kecanduan video porno dan belum Eksis penanganan pengobatannya. Mereka yang sudah kecanduan akan Mempunyai kecenderungan Kepada meniru dan memicu tindakan kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan.

“Tolong, orang Sepuh awasi anak-anak kalian, dampingi mereka Begitu berselancar di internet dan di satu sisi orang Sepuh juga harus belajar memahami penggunaan gadget dan internet. KemenPPPA Mempunyai 56 Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) terstandar di beberapa Kabupaten/Kota, manfaatkan Kepada berkonsultasi,” ujar Nahar.

Cek Artikel:  Migrain Lebih Sering Terjadi pada Perempuan, Ini 5 Metode Mengatasinya

KemenPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Selatan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Polda Sumatera Selatan terkait kasus kekerasan seksual terhadap pelajar SMP berusia 13 tahun (AA) di Palembang, Sumatera Selatan .

“Koordinasi akan Maju dilakukan Kepada memastikan proses hukum berlaku sesuai peraturan perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai