JABARANO Coffee memperkuat komitmennya dalam memberikan
kualitas terbaik dengan menjadi coffee shop yang mendapatkan sertifikasi Halal di Indonesia.
“Dengan bangga kami mengumumkan bahwa pada 3 Oktober 2024, Jabarano Coffee telah Formal mendapatkan Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ungkap Arnold Dharmmadhyaksa, CEO Jabarano Coffee
Sertifikasi Halal ini dikeluarkan dengan nomor sertifikat ID32210020097070924 melalui proses permohonan Sertifikasi Halal melalui aplikasi SiHalal. Jabarano mendapat Donasi dari tim Halalin. Audit dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).
Dengan diperolehnya sertifikat halal ini, Jabarano Coffee memastikan sudah memenuhi Sekalian standar kehalalan, sehingga dapat dikonsumsi oleh seluruh umat Muslim.
Jabarano Coffee memahami betapa pentingnya Sertifikasi Halal bagi konsumen, khususnya bagi masyarakat Muslim. “Sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi syarat Formal atau kepatuhan semata, tetapi juga merupakan Figur komitmen kami Demi menghadirkan produk yang Kondusif, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,” tambah Arnold.
Dengan Sertifikasi Halal yang diterbitkan oleh BPJPH, lanjut dia, pelanggan dapat menikmati setiap produk dari Jabarano Coffee tanpa
perlu khawatir mengenai status halal bahan dan proses produksinya.
Sertifikasi halal ini harus melewati proses yang panjang dan Bukan didapatkan dalam waktu singkat. Jabarano Coffee melalui beberapa tahap pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam.
Tahapan
Proses Sertifikasi Halal Jabarano Coffee harus melewati beberapa tahapan seperti pengajuan permohonan Sertifikasi Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lampau melakukan audit internal Demi memastikan Sekalian data produk dari mulai bahan baku, alat yang digunakan, hingga proses yang dilakukan sudah halal.
Tahap selanjutnya adalah cross check seluruh vendor supplier bahan baku yang digunakan apakah sudah memenuhi syarat kehalalan dan sudah terdaftar di Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) atau belum.
Setelah Arsip dan persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, proses Sertifikasi Halal dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya Merukapan proses Validasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap Arsip yang telah diajukan.
Tahap selanjutnya adalah proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga
Pemeriksa Halal (LPH) Demi memastikan Sekalian produk Pas-Pas halal, dalam hal ini dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).
Auditor halal melakukan audit langsung ke seluruh outlet Jabarano Coffee Demi memastikan Sekalian persyaratan telah memenuhi ketentuan standar halal. Yang terakhir, setelah produk dinyatakan sesuai, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan ketetapan halal dalam sidang Spesifik Merukapan sidang fatwa halal.
Setelah itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerbitkan sertifikat halal secara Formal.
“Dengan adanya sertifikasi halal ini, Jabarano Coffee memastikan Sekalian pelanggan dapat menikmati seluruh produk yang disajikan telah sesuai dengan standar halal yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Jabarano
Coffee menegaskan komitmen Demi selalu menghadirkan kualitas serta pengalaman terbaik bagi Sekalian pelanggan,” tandas Arnold.