Liputanindo.id JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai bekerja. MKMK akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dkk terkait putusan syarat Capres-cawapres, terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara No.90/PUU-XXI/2023 atau dikenal dengan ‘putusan 90’.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie tak mempersoalkan stigma sejumlah pihak yang merugikan integritasnya dalam jabatan tersebut. Pria yang menjadi Senator DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta itu meminta publik Demi menilai sendiri soal pengusutan kasus yang dia tangani.
Baca Juga:
Diduga 36 Ribu Bunyi Beralih ke Partai Garuda, PPP Ajukan Gugatan Hasil Pileg Jabar
“Nggak apa-apa, itu kan urusan image (Imej) sekarang ini sudah Terdapat tiga Grup, pro Ganjar, pro Prabowo dan pro Anies,” kata Jimly dikutip, Kamis (25/10/2023).
Menurut dia, tensi ketiga kubu tersebut tengah memanas. Karena itu, adanya sentimen negatif terhadap penunjukkannya sebagai Personil MKMK.
“Ketiganya itu (Kembali) emosi sekarang, sudah tenang saja nanti kita nggak usah Guna retorika, Guna kata-kata ‘Demi Allah saya bersumpah’, sudah nggak usah tadi kan sudah Terdapat sumpah jabatan,” katanya.
Dibanding menanggapi sentimen negatif dari pihak tertentu, Jimly sekarang lebih Konsentrasi menangani 10 laporan yang masuk di MKMK. Dia berjanji, akan menunjukkan performa yang Berkualitas selama sebulan menjadi Personil MKMK.
“Yang Krusial kami kinerjanya saja yang ditunjukkan dengan putusan, tenang saja nggak usah ditanggapi,” kata mantan Ketua MK periode 2003-2006 ini.
Jimly ogah merespon sentimen itu dengan kata-kata karena merasa akan sia-sia. Dia Tentu, orang Enggak akan langsung mengubah Metode pandangnya hingga 100 persen hanya melalui pernyataan, bukan dengan perbuatan.
“Mana Terdapat orang langsung percaya 100 persen, ini kan urusan rebutan jabatan soal Pilpres ini. Jadi Sekalian emosi, apalagi Mahfud jadi Cawapres, nah ini kan dia punya kepentingan, (jadi) nggak usah didengerin,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Formal melantik tiga Personil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc, Selasa (24/10/2023). Mereka di antaranya Ketua MK Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Personil Dewan Etik MK Periode 2017-2020 Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
MKMK dibentuk Mahkamah Konstitusi merespons sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi. Hal tersebut, buntut MK yang memutuskan perkara uji materi soal batas usia capres-cawapres.
“Saya ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini melantik Kerabat sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di lngkungan kepaniteraan dan sekretariat jenderal Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar Usman, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV. (DID)
Baca Juga:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Siap jadi Saksi di MK