INDONESIA sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, memiliki peran penting dalam memantapkan stabilitas politik nasional untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat. Konsistenitas politik dalam proses pemilu 2024 diharapkan terjaga dan dinamis dalam rel Pancasila dan UUD 1945 sebagai jargon perwujudan nilai-nilai demokrasi.
Penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Lazim (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus memiliki sikap integritas dan profesional dalam menjalankan amanat konstitusi. Masyarakat menaruh harapan dan cita-cita pada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
Dalam praktik perkembangan pemilu di Indonesia, selain pijakan penyelenggara pemilu berdasarkan pada asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, tetapi juga mengupayakan agar proses pemilu dan hasil pemilu benar-benar diselenggarakan secara berintegritas.
Berintegritas yang dimaksud di sini adalah penyelenggara pemilu yang jujur, transparan, akuntabel, dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Hal ini penting karena tuntutan akan hasil pemilu berdasarkan standar nilai-nilai budaya politik Indonesia dan tolak ukur negara demokrasi.
Tak hanya di negara berkembang seperti di Indonesia, konsep pemilu berintegritas ini telah menjadi perhatian di semua negara di dunia. Mereka sudah menggunakan pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan secara tertib.
Prinsip integritas pemilu
Penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan pemilu harus memiliki integritas dalam mewujudkan demokrasi pemilu yang baik dan benar. Hal ini, sebagaimana yang disebutkan ACE (Administration and Coast of Election) sebagai salah satu pemantau atau pengawas yang menjamin terlaksanannya pemilu yang berintegritas,
Bahwa beberapa prinsip dalam ACE (2012) yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas adalah ‘menghormati prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, kode etik, integritas pemilu juga tergantung pada perilaku etis para penyelenggara pemilu, kandidat dari partai dan semua peserta dalam proses pemilu, profesionalisme dan akurasi. Pemilu yang berintegritas sering diasumsikan berasal dari praktik pemilu yang jujur. Perlindungan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Pengawasan dan penegakan hukum, transparan dan akuntabel, transparansi penyelenggara dalam memberikan informasi kepada publik tentang semua proses pemilu adalah salah satu upaya dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.’
Pemilu pilar demokrasi Indonesia
Pemilu merupakan sebuah pilar demokrasi yang dianggap paling efektif dalam memecahkan masalah peralihan kekuasaan atau perebutan kekuasaan. Karena lewat pemilu proses peralihan kekuasaan dijamin lebih aman dan lebih lebih efektif karena dapat mengurangi tingkat kekacauan.
Sirkulasi kepemimpinan akan lebih kompetitif dan terbuka. Tetapi di beberapa negara seperti Venezuela, Mesir, dan Myanmar, sebaliknya menunjukkan bahwa pemilu dijadikan ajang semata-mata memperebutkan kekuasaan. Dengan segala cara para kontestan pemilu membuat persaingan tidak sehat. Tujuan pemilu seringkali dikotori oleh penyelenggara atau peserta pemilu itu sendiri, sehingga pemilu berintegritas pun susah didapatkan atau dicapai.
Kebiasaan perilaku pemilu
Pada pesta demokrasi 2024 pihak penyelenggara pemilu dituntut untuk berintegritas dalam menjalankan mekanisme aturan yang sudah ditetapkan dan diberlakukan. Terutama aturan norma perilaku penyelenggara pemilu yang diatur berdasarkan standar norma perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana yang dituangkan dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11/2012, Nomor 1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Lazim.
Integritas penyelenggara pemilu dalam semua tahapan pemilu menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh penyelenggara pemilu; KPU dan Bawaslu. Kedua lembaga ini memiliki peran dan tanggung jawab strategis, sekaligus jadi harapan masyarakat untuk melaksanakan pemilu dalam memilih pemimpin-pemimpin bangsa yang memiliki integritas moralĀ yang baik.
Integritas pemilu
Pegawai atau insan penyelenggara pemilu dalam implementasinya, mewujudkan sikap Integritas penyelenggara pemilu, dapat dilihat dari cara kerja atau manajemen organisasi penyelenggara pemilu yang tertib dan profesional. Termasuk dalam menjalankan peraturan administrasi kepemiluan yang meliputi pengaturan teknis tahapan. Seyogyanya penyelenggara pemilu harus mengetahui, memahami, berkompeten dan profesional dalam proses melaksanakan pemilu.
Tetapi, dalam praktiknya banyak penyelenggara pemilu yang belum tahu aturan, mekanisme, dan tahapan pemilu serta attitudenya sehingga bisa mandek, atau bisa mencederai demokrasi yang dapat menyebabkan kepercayaan publik melemah, dan legitimasi pemerintah akan kurang. Tak sampai di situ, ada banyak oknum penyelengara pemilu yang merupakan titipan dari pihak-pihak oportunis dan kepentingan.
Kode etik DKPP
Maka penyelenggara pemilu didasari niat dan kemauannya semata-mata untuk terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan, kelompok atau golongan. Dengan demikian, DKPP juga memiliki peran penting dalam melakukan penegak kode etik penyelenggara pemilu dalam menjaga dan mengawal marwah kehormatan pemilu 2024 dengan mengutamakan penegakan hukum dan etika.
Penegakan kode etik penyelenggara pemilu adalah bagian substansial dalam mewujudkan kualitas penyelenggara pemilu. Sebenarnya, pemilu bisa diselenggarakan sesuai mekanisme yang ada; apabila penyelenggara pemilu konsisten dalam menjalankan aturan.
Penegakan kode etik juga merupakan bagian subtansial, dalam membangun kualitas pemahaman dan menanam kesadaran etika moral dan etika pemerintahan, bagi semua penyelenggara pemilu mengenai pentingnya melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan independen.