Ini Sejumlah Fakta Nurul Ghufron Langgar Etik

Liputanindo.id – Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait penyalahgunaan wewenangnya sebagai Komisioner KPK untuk keperluan pribadi dalam membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). Dia melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Pahamn 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dalam sidang terungkap fakta bahwa Ghufron pernah menelepon Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Sekjen merangkap Plt Irjen Kementan melalui WhatsApp untuk meminta bantuan proses mutasi ADM. Disebutkan, komunikasi keduanya bermula pada 15 Maret 2022. 

Kala itu, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan Personil DPR RI.

Ghufron menghubungi Kasdi agar ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Jawa Timur. 

Cek Artikel:  DPR Gelar Rapat Paripurna Pagi Ini Buat Putuskan RUU Pilkada

“Bahwa Terperiksa menghubungi saksi Kasdi Subagyono, dengan memperkenalkan diri dan mengatakan ‘Saya Ghufron, dari KPK’, untuk meminta bantuan proses mutasi saksi Andi Dwi Mandasari pegawai Inspektorat Il pada Kementan RI, agar dipindahkan ke BPTP Jawa Timur,” kata Personil Dewas KPK, Harjono dalam persidangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Permintaan itu Ghufron sampaikan ke Kasdi setelah menerima keluhan dari Tri Endang Wahyuni yang merupakan ibu mertua ADM. Karena, kerabatnya tersebut mengeluhkan, permohonan mutasi yang diajukan ditolak hingga akhirnya ADM mengajukan surat pengunduran diri.

“Bahwa setelah saksi Andi Dwi Mandasari mengajukan surat permohonan pengunduran diri, sekitar minggu kedua Maret 2022 Terperiksa menghubungi saksi Tri Endang Wahyuni selaku ibu mertua saksi Andi Dwi Mandasari melalui telpon WA,” jelas Harjono.

Cek Artikel:  Yasonna Menghadap Megawati Sebelum Dicopot Jokowi, Akui Enggan Berspekulasi

“Dalam percakapan tersebut Terperiksa menanyakan kabar dari anak-anak saksi Tri Endang Wahyuni dan dijawab ‘anak saya yang pertama berada di Malang dan yang kedua sedang kuliah di Jogja sedangkan menantu saya (saudari Andi Dwi Mandasari) sedang mengajukan resign karena ingin ikut suaminya di Malang’ karena permohonan mutasinya ditolak,” sambungnya menjelaskan.

Dalam persidangan itu, Personil Dewas KPK, Syamsuddin Haris menambahkan, setelah Ghufron menelepon Kasdi, dalam jangka waktu dua minggu, permohonan mutasi ADM yang sempat ditolak, berubah menjadi disetujui. Keputusan itu tertuang dalam surat pemberitahuan persetujuan mutasi tanggal 18 Maret 2022.

“Kemudian terbit SK Mutasi Nomor B. 1/Kpts/Kp.250/A2/3/2022 tanggal 31 Maret 2022,” ungkap Syamsuddin.

Pada sidang pemeriksaan, Kasdi mengaku kepada Dewas KPK bahwa alasannya memberi persetujuan mutasi ADM karena merasa segan terhadap Ghufron selaku Wakil Ketua KPK. Apalagi, saat itu para pejabat di Kementan sedang merasa khawatir karena ada informasi KPK sedang menangani kasus korupsi di Kementan.

Cek Artikel:  Bobby Percaya Diri Bisa Diusung Golkar Kepada Pilgub Sumut, Nasib Ijeck Bagaimana?

“Bahwa lebih lanjut dalam persidangan saksi Kasdi Subagyono juga menerangkan tidak akan memberikan persetujuan mutasi kepada saksi Andi Dwi Mandasari jika tidak ada permintaan dari Terperiksa (Nurul Ghufron) apalagi saksi Kasdi Subagyono sebelumnya telah menolak permohonan mutasi tersebut,” jelas Syamsuddin.

Disisi lain, dalam persidangan juga terungkap, Ghufron menjelaskan, motivasinya menghubungi Kasdi bukan untuk meminta bantuan. Melainkan hanya mengkomunikasikan keluhan kerabatnya tersebut kepada Kasdi. Ia juga mengaku tidak pernah menerima sesuatu atau keuntungan apapun dari Tri Endang setelah mutasi ADM disetujui.

Akibat perbuatannya, Ghufron dijatuhi sanksi pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Mungkin Anda Menyukai