POLRES Metropolitan Kota Depok menetapkan Meita Iryanty alias Tata Dengkianty sebagai tersangka kasus penganiayaan balita 2 tahun.
Pemilik penitipan anak sekaligus pengelola Daycare Wensen School atau DWS yang berkantor di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis itu juga ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Izin Wensen School Indonesia Hanya untuk PAUD, Bukan Daycare
Baca juga : Izin Wensen School Indonesia Hanya untuk PAUD, Bukan Daycare
Kepala Polres Metropolitan Kota Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan Meita Iryanty alias Tata Dengkianty telah ditetapkan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan ditangkap.
Meita Iryanty ditangkap Rabu (31/7/2024) malam pukul 22.00 WIB di rumahnya.
“Tersangka saat penangkapan tidak melakukan perlawanan sehingga polisi tak sampai menguras keringat dan tindakan lebih keras, ” kata Arya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Baca juga : Balita Korban Penganiayaan oleh Pegasuhnya di Cilincing Siuman
Arya mengatakan tersangka saat ini tengah mendekam di ruang tahanan perempuan Polres Metropolitan Kota Depok. Demi ini tersangka juga sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik kepolisian setempat.
“Tersangka ini tidak hanya sebagai pengelola. Tapi juga berperan sebagai pengasuh dan merawat anak, ” kata Arya menegaskan.
Pada intinya anak yang dititipkan di Daycare Wensen School, kata dia, anak yang orang tuanya bekerja.
Baca juga : Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok Terancam 5 Pahamn Penjara
Tempat penitipan itu tiap hari mengasuh 10 lebih anak. “Pengambilan anak tergantung berapa jam orang tua pulang mengambil putra-putri mereka, ” jelas Arya.
Ketika kepadanya diajukan pertanyaan apakah polisi akan memeriksa kejiwaan Meita Dengkianty mengingat korbannya balita yang tidak mengerti apa-apa dijawabnya ada kemungkinan ke arah itu. “Kemungkinan psikisnya akan diperiksa,” sambungnya.
Baca juga: Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok Terancam 5 Pahamn …
Tetapi, sambungnya, keterangannya masih didalami apa motif hingga harus menganiaya korban. “Kalau dari pengakuannya kepada penyidik karena khilaf saja. Tapi masih kita dalami pemeriksaan kepadanya,” ucap Arya.
Diketahui Daycare Wensen School izin operasionalnya sebenarnya untuk bidang pembinaan pendidikan anak usia dini atau PAUD. Meita Dengkianty mendapat izin operasional yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Depok. (KG/P-3)