PROFESI penerjemah adalah salah satu profesi yang sangat dibutuhkan di era globalisasi. Dengan semakin terhubungnya dunia melalui komunikasi lintas negara, kebutuhan akan penerjemah profesional untuk membantu memahami bahasa asing, menjadi semakin penting.
Apabila Anda tertarik menjadi penerjemah, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara dan syarat untuk memulai karier di dunia penerjemahan.
Syarat Menjadi Penerjemah
1. Menguasai Setidaknya Dua Bahasa
Langkah pertama dan syarat utama menjadi penerjemah adalah menguasai dua bahasa atau lebih. Anda harus mahir dalam bahasa asal (bahasa sumber) dan bahasa target. Bahasa sumber adalah bahasa asli dokumen yang akan diterjemahkan, sementara bahasa target adalah bahasa hasil terjemahan.
Baca juga : 10 Bahasa Formal UNESCO: Peran Krusial dalam Komunikasi Dunia
Misal, anda ingin menjadi penerjemah bahasa Korea ke bahasa Indonesia, maka anda harus mampu menguasai kedua bahasa tersebut.
Tips:
- Pelajari bahasa asing secara formal melalui pendidikan atau kursus bahasa.
- Banyak berlatih dengan membaca dan menulis dalam kedua bahasa.
2. Pendidikan dan Kualifikasi Akademis
Meskipun tidak semua penerjemah memiliki gelar akademis khusus, memiliki pendidikan formal di bidang bahasa atau linguistik akan memberikan keuntungan besar.Selain itu, gelar dalam bidang tertentu seperti hukum, teknik, atau sains juga bisa sangat membantu jika Anda ingin fokus menjadi penerjemah khusus.
Pilihan pendidikan yang relevan:
- Sarjana Bahasa: Menempuh studi di jurusan bahasa, sastra, atau linguistik.
- Program Tertentu Penerjemahan: Beberapa perguruan tinggi, menawarkan program studi khusus yang mengajarkan keterampilan penerjemahan.
3. Mempunyai Sertifikasi Profesional
Buat meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme Anda, memiliki sertifikasi penerjemah adalah syarat penting dalam kualifikasi seorang penerjemah. Banyak organisasi penerjemah profesional di seluruh dunia yang menawarkan ujian sertifikasi penerjemah, seperti:
Baca juga : Membangun Jembatan Budaya: Peringatan Hari Penerjemah Global
- Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) di Indonesia
- American Translators Association (ATA) di Amerika Perkumpulan
- Chartered Institute of Linguists (CIOL) di Inggris
Sertifikasi ini menunjukkan bahwa Anda memiliki kompetensi dalam melakukan penerjemahan dengan akurat dan sesuai standar profesional.
4. Kemampuan Menulis yang Bagus
Sebagai penerjemah, kemampuan menulis yang baik sangat penting. Anda tidak hanya perlu memahami bahasa sumber, tetapi juga harus mampu menyampaikan ide dan gagasan dengan jelas dan tepat dalam bahasa target. Penerjemahan yang buruk dapat mengubah makna atau pesan asli, yang dapat berdampak negatif pada kualitas hasil terjemahan.
Metode Menjadi Penerjemah
Dilansir dari laman pekerjaan penerjemah dan ketentuan oleh kemenkumham, cukup banyak cara yang harus dilakukan untuk menjadikan seseorang sebagai penerjemah, sebagai berikut:
Baca juga : Perluas Lapangan Kerja Perawat, Buka Kelas Global Jerman
1. Ikut Ujian Pengelompokkan
Anda harus mengikuti ujian klasifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ditunjuk oleh Kemenkumham. Ujian ini berbayar sekitar Rp 5 sampai 7 juta dan Anda harus mencapai nilai minimal 80 atau skor A untuk lolos
2. Melakukan Pengajuan Surat Permohonan
Setelah lulus ujian, Anda harus menyerahkan surat pengajuan ke Kemenkumham. Berkas yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Sertifikat TSN dengan skor minimal 80 grade
- Sertifikat kesehatan
- Surat pernyataan Anda bukan tersangka, terdakwa, terpidana
- Surat bukan PNS, advokat, maupun penyelenggara negara
- Bukti titipan pembayaran pengangkatan
- Surat kuasa
- Pas foto terbaru dengan background putih 4×6 2 lembar.
3. Pemeriksaan Permohonan
Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan permohonan Anda. Apabila dokumen yang diperlukan kurang lengkap, Anda harus melengkapi dalam waktu 30 hari. Apabila tidak dilengkapi, permohonan Anda akan ditolak.
4. Pengambilan Sumpah
Setelah permohonan diterima, Anda akan diundang untuk mengambil sumpah sebagai penerjemah tersumpah. Pengucapan sumpah ini harus dilakukan dalam waktu 60 hari, terhitung dari tanggal keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah. Setelah itu, Anda harus menyampaikan surat pernyataan sudah melaksanakan profesi, dengan tanda tangan diatas materai dan keterangan tertulis tentang alamat kantor. (Z-3)