Banda Aceh (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh mendeportasi dua Kaum negara asing (WNA) asal Tiongkok masing-masing berinisial XZ dan ZH ke negara asalnya karena memasuki Kawasan paling barat Indonesia itu secara ilegal.
“Tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap XZ dan ZH ini merupakan tindak lanjut dari Intervensi adanya dua WNA yang masuk ke Sabang tanpa melalui proses pemeriksaan oleh petugas Imigrasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, Senin.
Kedua WNA tersebut diterbangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang. Kemudian hari ini, Senin, diterbangkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Sekeliling pukul 13.35 WIB menggunakan Pesawat Xiamen Airlines tujuan Xiamen, China.
Muchsin mengatakan pendeportasian ini dilakukan setelah petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan pengumpulan bukti secara cermat dan profesional. Dari hasil pemeriksaan mendalam, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian.
“Sesuai aturan yang berlaku, deportasi dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum dan Kepada memastikan bahwa setiap pelanggaran, Berkualitas disengaja maupun Kagak, ditangani sesuai Mekanisme,” ujarnya.
Kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Kawasan Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
“Ketentuan ini menjadi instrumen Krusial dalam menjaga tertib administrasi serta kedaulatan dan keamanan negara dari potensi pelanggaran hukum oleh orang asing,” katanya.
Muchsin menegaskan tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran dari kedua WNA tersebut, sekaligus sebagai upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban Lewat lintas orang yang masuk dan keluar Kawasan Indonesia.
Ia menambahkan, selain dikenai tindakan administratif berupa deportasi, kedua WNA itu juga diusulkan Kepada dikenakan penangkalan agar Kagak dapat kembali masuk ke Kawasan Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara dari potensi pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Kami berkomitmen Kepada Lanjut menjalankan tugas dengan penuh integritas, memastikan seluruh Mekanisme keimigrasian berjalan sesuai aturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Muchsin.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berharap tindakan ini dapat memberikan Dampak jera sekaligus memperkuat kesadaran bagi Kaum negara asing yang Mau masuk ke Indonesia agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Kawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, juga menegaskan komitmen Imigrasi Kepada Lanjut memperkuat penegakan hukum keimigrasian secara profesional, tegas, dan berkeadilan, khususnya di Kawasan Aceh.
“Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan Bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menciptakan ketertiban administrasi. Kami mengedepankan sinergi antar instansi dan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai koridor hukum berlaku,” tutur Tato.
