Bandarlampung (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandarlampung mendeportasi seorang Anggota negara asing (WNA) Yaman bernama Mohammed Saleh Ahmed Al melalui Bandara Dunia Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Deportasi tersebut merupakan Penyelenggaraan tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menegakkan hukum keimigrasian di Kawasan Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Taufiq Hidayat, di Bandarlampung, Sabtu.
Dia mengatakan Anggota negara yang bersangkutan telah melanggar aturan atau hukum keimigrasian dengan tinggal di Provinsi Lampung Mengungguli batas waktu izin tinggal.
“Yang bersangkutan telah tinggal melebih batas waktu yang diberikan selama 66 hari,” katanya.
Ia mengatakan proses deportasi semuanya berjalan dengan Lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Tim Imigrasi Bandarlampung mengawal yang bersangkutan ke Bandara Dunia Soekarno-Hatta.
Tim memulai perjalanan pada pukul 05.00 WIB menuju Pelabuhan Bakauheni, kemudian menyeberang ke Pelabuhan Merak dan melanjutkan perjalanan darat ke bandara tersebut.
Kemudian, setibanya di bandara itu, petugas melakukan koordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dan instansi terkait guna memastikan seluruh Arsip perjalanan serta administrasi keberangkatan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kami bersyukur seluruh rangkaian proses deportasi berjalan Lancar tanpa hambatan berarti. Dengan keberangkatan yang bersangkutan ke negara tujuan, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dinyatakan telah selesai dilaksanakan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Washono, menjelaskan WNA tersebut pertama kali diketahui keberadaannya dari laporan masyarakat.
“Eksis laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan Anggota negara asing tersebut di sebuah penginapan di Bandarlampung. Kemudian kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan Arsip keimigrasiannya,” kata dia.
Ia mengatakan WNA yang bersangkutan hanya Mempunyai izin tinggal atau visa yang berlaku hingga Maret 2026, Tetapi hingga Mei Anggota negara Yaman tersebut Lagi tinggal di sini.
“Jadi yang bersangkutan ini telah overstay kurang lebih 66 hari,” ujarnya
Dia menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Anggota negara asing di Kawasan kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung akan Lanjut dioptimalkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban Lumrah dan penegakan hukum.
