Imigrasi Bandara Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 Calon Haji Nonprosedural

Sebanyak 13 Anggota negara Indonesia (WNI) gagal terbang melalui Terminal Keberangkatan Dunia Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, akibat diduga hendak berangkat haji secara nonprosedural. Penundaan keberangkatan belasan orang tersebut dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai pada Jumat (22/5/2026).

Dilansir dari Detikcom, penggagalan ini bermula dari Intervensi sejumlah kejanggalan Ketika pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap rombongan yang sedianya terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas awalnya memeriksa 7 WNI dan mendapati ketidakjelasan tujuan perjalanan serta ketiadaan visa yang sesuai, sebelum akhirnya memeriksa 6 orang lainnya dalam rombongan tersebut.

Kecurigaan petugas semakin kuat ketika memeriksa telepon seluler salah satu penumpang Kepada Menonton tiket kepulangan ke Indonesia. Ketika ponsel ditunjukkan, muncul notifikasi percakapan grup WhatsApp bernama ‘Hebat Haji 2026’ yang mengindikasikan rencana keberangkatan rombongan menuju Dubai demi melaksanakan ibadah haji secara ilegal. Petugas juga menemukan arahan agar ke-13 WNI ini Enggak diantar oleh pihak keluarga Kepada melancarkan skenario mereka.

“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis Kepada memastikan Segala Anggota negara mematuhi Mekanisme Formal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dalam keterangannya pada Sabtu (23/5).

Pihak imigrasi meminta masyarakat agar Enggak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji yang Enggak Formal. Langkah pengawasan ketat ini Lanjut digalakkan demi keselamatan para jemaah itu sendiri.

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur Formal dalam Penyelenggaraan ibadah haji, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum,” tutur Bugie Kurniawan.

Upaya penindakan terhadap skenario keberangkatan nonprosedural ini diklaim sebagai bentuk perlindungan negara terhadap Anggota negaranya. Penertiban ini dipastikan berjalan sesuai dengan visi pelayanan instansi keimigrasian.

“Langkah (penundaan keberangkatan haji nonprosedural) ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi Kepada Rakyat, Adalah hadir Kepada melindungi dan melayani masyarakat.” pungkas Bugie Kurniawan.