Imbas Serangan Teror di Colorado, Trump Larang 12 Negara Masuk ke AS, Indonesia Salah Satunya?

Liputanindo.id – Presiden Amerika Perkumpulan (AS) Donald Trump mengeluarkan Pelarangan bagi negara-negara tertentu yang dinilai berbahaya. Negara-negara itu termasuk Myanmar.

Dalam pernyataan Gedung Putih, sedikitnya Terdapat 12 negara yang dilarang dan dibatasi masuk ke AS. Negara itu termasuk Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Selain itu, orang-orang dari negara Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, akan dibatasi sebagian.

“Negara-negara yang menghadapi Pelarangan total tersebut ditemukan kurang dalam hal penyaringan dan pemeriksaan dan ditetapkan menimbulkan risiko yang sangat tinggi bagi Amerika Perkumpulan,” demikian pernyataan Gedung Putih, Kamis (5/6/2025). 

Gedung Putih mengatakan proklamasi tersebut akan berlaku mulai pukul 12.01 waktu setempat pada Rontok 9 Juni.

“Atlet, termasuk Instruktur dan kerabat dekat, yang bepergian Buat Piala Dunia, Olimpiade, atau acara olahraga besar lainnya dikecualikan,” tambahnya.

Trump mengatakan Pelarangan perjalanan itu dipicu oleh serangan Colorado dan dapat direvisi, seraya menambahkan bahwa negara-negara lain mungkin akan dimasukkan karena ancaman muncul di seluruh dunia.

Seorang Anggota negara Mesir, Mohamed Sabry Soliman, telah didakwa menyerang kerumunan yang ikut serta dalam protes Yahudi di Colorado menggunakan bom api, melukai delapan orang.

Pihak berwenang AS menyalahkan serangan hari Senin itu pada pria itu, yang menurut mereka berada di negara itu secara ilegal.

“Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado telah menggarisbawahi bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya Anggota negara asing yang Bukan diperiksa dengan Betul,” kata Trump dalam pesan video dari Ruang Oval yang diunggah di X

“Kami Bukan menginginkan mereka,” tambahnya.

Dalam keputusan ini, Trump membandingkan tindakan baru itu dengan Pelarangan kuat yang diberlakukannya pada sejumlah negara yang sebagian besar berpenduduk Muslim pada masa jabatan pertamanya. 

“Kami Bukan akan membiarkan apa yang terjadi di Eropa terjadi di Amerika. Kita Bukan dapat melakukan migrasi terbuka dari negara mana pun yang Bukan dapat kita periksa dan skrining dengan Terjamin dan andal,” kata Trump. 

“Itulah sebabnya hari ini saya menandatangani perintah eksekutif baru yang membatasi perjalanan ke negara-negara, termasuk Yaman, Somalia, Haiti, Libya, dan banyak negara lainnya,” imbuhnya menambahkan.

Isu tentang Pelarangan perjalanan Trump yang baru telah beredar setelah serangan di Colorado, dengan pemerintahannya berjanji Buat mengejar “teroris” yang tinggal di AS dengan visa.

“Presiden Trump memenuhi janjinya Buat melindungi Anggota Amerika dari aktor asing berbahaya yang Mau datang ke negara kita dan menyakiti kita,” kata Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih Abigail Jackson di X.

“Restriksi yang masuk Pikiran ini bersifat Spesifik Buat setiap negara dan mencakup tempat-tempat yang Bukan Mempunyai pemeriksaan yang Betul, menunjukkan tingkat perpanjangan visa yang tinggi, atau gagal membagikan informasi identitas dan ancaman,” sambungnya.

Selama masa jabatan pertamanya, Trump mengumumkan Pelarangan bagi pelancong dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim. Kebijakan ini mengalami beberapa kali perubahan sebelum akhirnya ditegakkan oleh Mahkamah Mulia pada tahun 2018.

Tetapi mantan presiden AS Joe Biden, yang menggantikan Trump, mencabut Pelarangan tersebut pada tahun 2021, dengan menyebutnya sebagai noda pada hati nurani nasional.