IKPI sebut konsultan pajak butuh payung hukum Demi jalankan profesi

IKPI sebut konsultan pajak butuh payung hukum untuk jalankan profesi

Jakarta (ANTARA) – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengatakan profesi konsultan pajak Begitu ini membutuhkan payung hukum berupa undang-undang Demi menjalankan profesi agar terlindungi dari kriminalisasi.

“Kami Lalu suarakan perlindungan terhadap konsultan pajak, dan kami sudah ke Komisi 11 DPR RI sebagai aspirasi asosiasi,” kata Ketua Lumrah IKPI Vaudy Starworld Begitu menghadiri ujian terbuka promosi doktor Personil IKPI di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, IKPI berperan aktif dalam mendorong penerbitan undang-undang konsultan pajak karena selama ini, setiap kali Eksis masalah hukum, para konsultan mengikuti KUHP secara Lumrah.

Demi itu, IKPI mendorong anggotanya mengambil pendidikan formal dalam rangka memperkuat asosiasi agar dapat berkontribusi dalam penyusunan peraturan.

Sementara itu, Personil IKPI Faryanti Tjandra yang Formal menyandang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) menilai Begitu ini, konsultan pajak Bukan Mempunyai payung hukum yang “lex specialis”.

Sehingga, kata dia, selama ini, para konsultan pajak dalam menjalankan profesi mereka, hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang hanya mengatur mengenai administrasi dan tata Metode menjadi konsultan pajak, Tetapi Bukan Eksis perlindungan profesi.

“Selama ini, kalau Tamat Eksis kasus di konsultan pajak itu menggunakan KUHP secara Lumrah, lex generalis, tapi secara lex specialis, kita belum Eksis,” tutur Faryanti.

Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Khaerul Izan.

Demi itu, dalam disertasi berjudul “Bangunan Hukum Pidana bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia”, Faryanti mengaku Mau menegaskan profesi tersebut membutuhkan payung hukum.

Faryanti yang juga menjabat Sekretaris IKPI cabang Jakarta Selatan itu pun menceritakan alasannya memilih tema disertasi tersebut karena kegelisahannya sebagai praktisi konsultan pajak yang Menyantap profesi tersebut belum Mempunyai perlindungan hukum yang kuat.

“Saya mengambil tema ini karena profesi saya sendiri. Saya sangat mencintai profesi konsultan pajak dan merasa Tetap Eksis kekurangan, Merukapan belum adanya payung hukum yang Terang,” ujar Faryanti.

Dia juga Menyantap posisi konsultan pajak Begitu ini cukup rentan karena kerap terseret persoalan pidana ketika menjalankan jasa profesional bagi wajib pajak.

Padahal, sambung dia, konsultan pajak Mempunyai peran Krusial dalam membantu kepatuhan perpajakan dan mendukung penerimaan negara.

“Banyak kasus konsultan pajak terseret perkara pidana Begitu memberikan jasa profesional. Itu yang menjadi perhatian saya ketika mengambil konsentrasi hukum pidana,” ungkap Faryanti.