Liputanindo.id – Pengadilan Kriminal Dunia (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Dalam sebuah pernyataan Formal yang dikeluarkan oleh ICC, Netanyahu dan Gallant terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023.
“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan Demi dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan, dikutip AFP, Jumat (22/11/2024).
Langkah ICC terbaru ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 Personil nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan Demi menangkapnya di Daerah mereka. Bagus Israel maupun Amerika Perkumpulan bukanlah Personil.
Selain mengeluarkan surat penangkapan Demi Netanyahu dan Gallant, ICC juga turut memerintahkan penangkapan kepala militer Hamas Mohammed Deif.
Tetapi pada awal Agustus, Israel mengklaim berhasil membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada Juli Lewat. Tetapi Hamas belum mengonfirmasi Kematian itu.
Di sisi lain, pengadilan mengatakan telah mendesak penerbitan surat perintah penangkapan karena jaksa belum dapat memastikan apakah Deif telah meninggal.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menemukan Dalih yang masuk Intelek Demi meyakini Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan Tak manusiawi lainnya.
Selain itu, ICC juga menilai mereka memikul tanggung jawab pidana sebagai atasan sipil atas kejahatan perang dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.
“Keduanya dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan penduduk sipil di Gaza Demi kelangsungan hidup mereka, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik,” bunyi pernyataan tersebut.
Terkait kejahatan perang berupa kelaparan, pengadilan mengatakan kekurangan makanan, air, listrik dan bahan bakar, serta pasokan medis tertentu, menciptakan kondisi kehidupan yang dimaksudkan Demi menyebabkan kehancuran sebagian penduduk sipil di Gaza.
“Berdasarkan materi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut yang mencakup periode hingga 20 Mei 2024, Majelis Tak dapat menentukan bahwa Seluruh unsur kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan telah terpenuhi,” kata pengadilan.
Tetapi, hakim mengatakan Eksis Dalih yang masuk Intelek Demi percaya bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan telah dilakukan terhadap para korban.
Kepala jaksa ICC Karim Khan pada bulan Mei meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan Demi Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Netanyahu memecat Gallant sebagai menteri pertahanan pada 5 November.
Khan juga meminta surat perintah terhadap para pemimpin Hamas termasuk Mohammed Deif atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jaksa mencabut permohonan penangkapan Demi Ismail Haniyeh, pemimpin politik Grup itu, pada 2 Agustus karena perubahan keadaan yang disebabkan oleh Kematian Haniyeh di Teheran pada 31 Juli.
Selain itu, Khan juga meminta surat perintah terhadap mantan pemimpin Hamas Yahya Sinwar, yang juga dibunuh oleh militer Israel di Gaza.