Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Siaran ANTARA selama sepekan. Berikut beberapa Siaran pilihan yang Lagi menarik dibaca pagi ini:
1. Rapat paripurna DPR setujui RUU Polri disahkan menjadi undang-undang
Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu didapat setelah fraksi-fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
2. KPK konfirmasi nama Raffi Ahmad muncul pada penyidikan kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama Utusan Spesifik Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad (RA) muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan nama Raffi Ahmad muncul terkait kegiatannya berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Perkumpulan Buat menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
Baca selengkapnya di sini.
3. KPK tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison Berbarengan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Betul, salah satunya adalah Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
4. Majelis Etik Ombudsman berhentikan Hery Susanto Bukan dengan hormat
Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menjatuhkan Denda kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto berupa Pemberhentian Bukan Dengan Hormat (PTDH).
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.
Baca selengkapnya di sini.
5. Korupsi MBG, Kejagung tetapkan tersangka kelima
Kejaksaan Mulia menetapkan AM, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat.
Direktur Penyidik Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AM merupakan Komisaris PT YAT, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.
Baca selengkapnya di sini.
