Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya KPK tengah Membangun kajian Demi pencegahan korupsi pada pengadaan dalam program Sekolah Rakyat hingga Polisi tengah menyelidiki kasus pencabulan santriwati di Pati, Jawa Tengah.
Berikut rangkuman ANTARA Demi Informasi hukum kemarin yang menarik Demi kembali dibaca:
KPK buat kajian Menjaga korupsi Demi merespons pengadaan Sekolah Rakyat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang Membangun kajian pencegahan korupsi Demi merespons pengadaan pada program Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial.
“Sebagai bentuk dukungan pada program Sekolah Rakyat yang merupakan salah satu program prioritas nasional, dalam kerangka pencegahan korupsi, Demi ini KPK melalui Direktorat Monitoring sedang melakukan kajian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan kajian tersebut dilakukan KPK Demi memotret potensi titik rawan korupsi dalam Penyelenggaraan program tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
Ini kata Menteri HAM terkait kebebasan berpendapat
Menteri Hak Asasi Sosok Natalius Pigai menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam kerangka hak asasi Sosok (HAM) Tak bersifat mutlak, melainkan Mempunyai batas atau harus sesuai koridor hukum, Berkualitas nasional maupun Dunia.
“Tapi Hak Asasi Sosok itu Eksis batasnya, Hak Asasi Sosok itu Eksis batasnya. Kebebasan berbicara itu Eksis batasnya. Oleh karena itu, Tak Sekalian pendapat, pikiran dan perasaan yang diucapkan itu Sekalian dijamin oleh undang-undang,” ujar Pigai di Jakarta, Senin.
Ia merujuk pada prinsip Restriksi HAM seperti Prinsip Siracusa dan Kovenan Dunia Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagai dasar bahwa Aktualisasi diri publik harus tetap berada dalam koridor hukum.
Baca selengkapnya di sini.
Ahmad Dhani konsultasi akun Instagram yang hilang ke Bareskrim
Musisi sekaligus Personil Komisi X DPR RI Ahmad Dhani mendatangi Bareskrim Polri Demi berkonsultasi terkait akun Instagram miliknya yang menghilang.
“Kami bertanya bagaimana proses Instagram Pandai di-take down itu dari mana gitu,” katanya Demi ditemui di Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri, Senin.
Dari konsultasi tersebut, ia melanjutkan, diketahui bahwa akunnya Tak mungkin ditangguhkan karena mass report (laporan massal) dan diduga Eksis orang Krusial yang melaporkan akunnya berkaitan dengan suatu unggahan. Tetapi, ia Tak mengungkapkan secara detail konten dari unggahan tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
KPK panggil dua pensiunan Bank Indonesia pada kasus CSR BI-OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pensiunan Bank Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNF dan TS selaku pensiunan Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan salah satu saksi yang dipanggil sempat menjadi Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Baca selengkapnya di sini.
Polresta Pati periksa tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati
Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, Lalu mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dengan memeriksa pengasuh ponpes berinisial AS yang berstatus tersangka.
“Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka,” kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di sela pengamanan unjuk rasa nelayan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin.
Ia menjelaskan sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi Spesialis. Terlapor AS juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca selengkapnya di sini.
