Hukum kemarin, buronan Karim bukan ulama hingga rotasi di Kejagung

Hukum kemarin, buronan Karim bukan ulama hingga rotasi di Kejagung

Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya pemerintah menegaskan buronan bernama Abdul Karim bukan merupakan ulama dari Palestina hingga Jaksa Akbar memutasi sejumlah pejabat, termasuk Direktur Penyidikan Jampidsus.

Berikut rangkuman ANTARA Buat Siaran hukum kemarin yang menarik Buat kembali dibaca:

1. Yusril tegaskan Abdul Karim bukan ulama Palestina maupun aktivis Gaza

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad bukan merupakan ulama dari Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza.

Penegasan tersebut menanggapi berbagai informasi yang simpang siur mengatakan bahwa Abdul Karim merupakan seorang ulama dan aktivis dari Palestina.

“Terdapat opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina,” ucap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

2. KPK panggil enam saksi setelah tetapkan tersangka baru kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi Buat diperiksa pada Rabu (22/7), setelah menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani, dan Yohanes Setiawan selaku asisten pribadi terpidana John Field.

Baca selengkapnya di sini.

3. Tiga orang tewas dalam insiden kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Sebanyak tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan antara mikrobus bernomor polisi B 7463 WDA dengan truk roda enam bernomor polisi DA 8984 CH, di Kilometer 76.600 A Tol Pandaan-Malang atau masuk Kecamatan Lawang, Jawa Timur, Rabu malam.

“Kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang yang merupakan penumpang meninggal dunia, dan lima orang lainnya mengalami luka-luka,” kata Kepala Satuan Lewat Lintas Kepolisian Resor (Polres) Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska di Malang.

Tiga korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Lumrah Daerah Saifal Anwar di Kota Malang.

Baca selengkapnya di sini.

4. Bupati Lombok Barat Mengenakan Duit korupsi Rp2,25 miliar Buat beli saham RS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lombok Barat Lewat Ahmad Zaini alias LAZ diduga memakai Duit hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2,25 miliar Buat membeli saham Rumah Sakit SSM.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Bupati LAZ diduga melakukan hal tersebut Berbarengan Direktur Istimewa PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD).

“Keluarga LAZ dan SUD juga menempatkan Duit sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus Kembali dengan istilah Duit operasional bupati,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Baca selengkapnya di sini.

5. Jaksa Akbar mutasi sejumlah pejabat termasuk Dirdik Jampidsus

Jaksa Akbar ST Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di Kejaksaan RI, salah satunya posisi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Kejaksaan Akbar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Akbar Anang Supriatna Begitu dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, membenarkan adanya mutasi ini.

“Betul, ini merupakan hal Lumrah bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta Buat mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat/publik, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.