Harusnya Terdapat Wakil Menteri Koperasi dan UKM dari Pelaku Koperasi

 Harusnya Ada Wakil Menteri Koperasi dan UKM dari Pelaku Koperasi
Sularto Aras Hamka(Dok pribadi)

MASYARAKAT koperasi Indonesia kembali memperingati hari koperasi nasional ke-76. Sebagai eksponen koperasi tentu kita harus memberikan masukan kepada pemerintah agar koperasi Bisa betul-betul berkontribusi dalam perekonomian negeri ini. Koperasi hendaknya Lanjut didorong menjadi salah satu pemain bisnis yang Primer di Indonesia dengan menciptakan ekosistem kelembagaan yang kondusif.

Kabinet Indonesia Maju di Dasar kepemimpinan Presiden Jokowi periode kedua lahir dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019, 23 Oktober 2019. Kalau kita hitung tinggal Terdapat waktu 1 tahun ke depan Demi memperbaiki dan meningkatkan kinerja kementerian termasuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

 

Pelaku koperasi tentu merindukan adanya kepemimpinan di kementerian koperasi yang dijabat oleh pelaku koperasi sehingga lanskap pengembangan koperasi betul-betul dipahami dan Enggak salah arah. Penulis mengapresiasi kinerja Kementerian Koperasi dan UKM yang Demi ini dipimpin Teten Masduki. Akan lebih optimal Kalau ditunjuk wakil menteri dari kalangan pelaku koperasi. 

Awal tahun ini, 12 Januari 2023, telah lahir undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor Keuangan yang sebagian juga mengatur tata laksana industri keuangan koperasi yang bergerak di sektor keuangan. Koperasi yang close loop tetap diawasi oleh Kemenkop UKM, sedangkan koperasi yang open loop di Dasar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari sisi peraturan menteri juga telah lahir Permenkop No.8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi. 

Demi ini Kemenkop UKM juga tengah membentuk Pokja RUU Perkoperasian yang membahas RUU baru tentang perkoperasian yang akan menggantikan UU koperasi No. 25 Tahun 1992, satu undang-undang yang dianggap Enggak Kembali relevan Demi memajukan perkoperasian Indonesia. 

Penulis Menonton Lagi Terdapat satu celah yang Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi sebelum periode jabatannya habis; menggunakan wewenangnya Demi mengangkat Wamen mendampingi Teten Masduki. Aturan mengenai adanya Wakil Menteri Koperasi dan UKM sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 96 Tahun 2020. Dalam memimpin Kemenkop UKM, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden bunyi pasal 2 ayat 1 Peraturan Presiden nomor 96 Tahun 2020. Wamen diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Meskipun demikian dalan menjalankan tugasnya, wakil menteri bertanggung jawab penuh pada menteri.

Cek Artikel:  Sekolah Adiwiyata dari sekadar Label ke Aksi Konkret

Adapun ruang lingkup bidang tugas Wamen; pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau Penyelenggaraan kebijakan Kemenkopu UKM. Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemenkop UKM.

Pasal 3 Peraturan Presiden nomor 96 Tahun 2020 menyebutkan bahwa menteri dan wamen merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian, dengan penunjukan wamen dari kalangan pelaku koperasi diharapkan kinerja Kemenkop UKM akan menjadi lebih Bagus dalam memperbaiki ekosistem usaha koperasi Demi ini.

Kalau Perpres yang ditetapkan Presiden pada 23 September yang diundangkan 25 September 2020 ini dilaksanakan, tentu akan membawa angin segar bagi pembangunan koperasi Indonesia. Tentu sarannya, wamen yang ditunjuk oleh presiden adalah orang yang sangat paham dengan roadmap pengembangan koperasi di masa depan. 

Tantangan koperasi Indonesia

Koperasi di Indonesia Enggak boleh hanya dipahami sebagai koperasi yang bergerak hanya di sektor keuangan. Demi ini kita seperti terjebak oleh masalah adanya 8 koperasi gagal bayar. Padahal di sisi lain kita harus risau mengapa koperasi sektor riil juga Enggak berkembang. Kebijkan modernisasi koperasi melalui upaya spin off yang Lanjut didorong oleh Kemenkop UKM sudah menjadi langkah yang Bagus. Tetapi kualitas dan pemahaman pelaku koperasi sendiri juga harus Lanjut ditingkatkan.

 

Sektor keuangan Indonesia memang tengah digemparkan oleh sejumlah kasus koperasi gagal bayar. Seperti Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyebabkan kerugian sebesar Rp15 triliun dan KSP Sejahtera Serempak (KSP SB) yang menyebabkan kerugian sebesar Rp8,8 triliun. Bahkan Jokowi telah memanggil Menkop UKM Teten Masduki dan memerintahkannya Demi membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) Tertentu koperasi. Kemenkop UKM juga menemukan setidaknya Terdapat 8 kasus koperasi bermasalah yang menyebabkan nilai kerugian sebesar Rp26 triliun.

Cek Artikel:  Rokok dan Kemiskinan

Bersumber pada data Kementerian Koperasi dan UKM 31 Desember 2021, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 127.846. Jumlah koperasi ini terdiri dari 111.818 atau 87,46% koperasi yang badan hukumnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. Sebanyak 9.365 atau 7,33% badan hukum dikeluarkan oleh provinsi, dan 6.663 atau 5,21% koperasi yang badan hukumnya dikeluarkan Kemenkop UKM.

 

Kalau dilihat proporsinya koperasi yang dikeluarkan oleh provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 121.183 atau 94,79%. Adapun Personil koperasi tercatat 27.100.372 orang, jumlah volume usaha Rp182.352.358,990.000 dan jumlah aset Rp250.982.322,950.000.

Dilihat dari jenisnya koperasi konsumen sebanyak 71.480, koperasi jasa 8.350, koperasi produsen 25.891, koperasi pemasaran 3.969, dan koperasi simpan pinjam sebanyak 18.156. Kalau kita perhatikan seksama data tersebut dalam pengembangan koperasi, yang kurang bukan jumlah kelembagaan koperasinya melainkan kualitas manajerial koperasi. Dengan begitu koperasi Enggak Bisa tumbuh menjadi entitas usaha yang kuat.

 

Tentu salah satu problemnya adalah adanya ekosistem kelembagaan yang lemah, yang pada akhirnya berakibat pada lemahnya manajerial koperasi. Koperasi pada masing-masing jenis Enggak Bisa menerapkan modernisasi koperasi dengan indikator Penyelenggaraan tata kelola koperasi yang Bagus atau good cooperative governance (GCG). 

Dari sisi ekonomi, koperasi cenderung Enggak Bisa memenuhi skala ekonomi yang cukup. Dari sisi prinsip, nilai, dan jati diri; koperasi juga disinyalir banyak yang menyimpang karena lebih menekankan pada kesejahteraan individu dan Grup daripada kesejahteraan Sekalian Personil. 

Cek Artikel:  Pendidikan Bermutu Berawal dari Guru

Solusi 

Mengapa salah satu solusi yang disarankan oleh penulis adalah celah pengangkatan wamen, karena akan memperkuat kinerja kementerian dalam melaksanakan agenda perbaikan koperasi. Wamen Enggak boleh Kembali orang partai dengan konsep bagi-bagi jabatan. Wamen haruslah orang yang paham ekosistem koperasi Demi ini dan bagaimana koperasi maju di masa datang. 

Filofosi koperasi hendaknya Enggak lepas dari pandangan Bung Hatta bahwa koperasi adalah usaha Serempak Demi memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan asas tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memperbaiki kesejahteraan berdasarkan seorang buat Sekalian dan Sekalian buat seorang. Ini menjadi konsepsi dasar pengembangan koperasi.

 

Koperasi hendaknya menjadi alat perjuangan Serempak, sehingga prinsip dan nilainya Enggak boleh sama dengan bangun perusahaan lain yang hanya mementingkan kesejahteraan sebagian kecil orang. Koperasi juga harus dibangun dengan ekosistem kelembagaan yang kuat, harus diciptakan infrastruktur yang mendorong Bisa setara dalam segala ruang usaha. Koperasi harusnya mendapatkan hak yang sama dalam pengelolaan berbagai usaha yang Demi ini hanya Bisa dilakukan oleh perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT).

 

Kalau kita cek pengajuan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS), perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS Demi ini Lagi banyak jenis usaha yang belum Bisa dijalankan oleh koperasi dan hanya Bisa dilaksanakan oleh PT. Tentu normanya adalah koperasi boleh berusaha pada lapangan usaha manapun. Ini akan menjadi satu catatan koordinasi lintas kementerian yang perlu segera diatasi.

Penunjukan wamen yang Betul akan Bisa mengakselerasi kinerja Kemenkop UKM dalam memajukan koperasi di Indonesia, majunya koperasi dengan sendirinya akan Memajukan kelas umkm karena sejatinya Personil koperasi adalah pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah. 

Mungkin Anda Menyukai