Indramayu (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menyatakan terdakwa Ririn Rifanto berperan langsung dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap lima Member satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Wimmy D. Simarmata Demi membacakan putusan di Indramayu, Rabu, menyampaikan Hasil tersebut didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindakan spontan atau akibat keadaan yang Enggak terkendali, melainkan merupakan suatu rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar, terarah, dan telah dipersiapkan sebelumnya,” katanya.
Hakim menilai Ririn Berbarengan terdakwa lainnya yakni Priyo Bagus Setiawan, lebih dahulu bersepakat membunuh keluarga korban dengan tujuan menguasai Mal Punya para korban.
Menurut hakim, kedua tersangka mempersiapkan palu besi sebagai alat kejahatan, menentukan Metode Penyelenggaraan, mendatangi rumah korban Berbarengan-sama, kemudian menjalankan peran masing-masing Demi pembunuhan berlangsung.
Berdasarkan data persidangan, majelis hakim menyebut kedua terdakwa mendatangi rumah korban yang berada di Kelurahan Paoman, Indramayu pada 29 Agustus 2025.
Hakim menyampaikan Priyo mengambil palu dari kendaraan dan menyerahkannya kepada Ririn Demi digunakan dalam menjalankan aksi pembunuhan.
“Dari rangkaian perbuatan tersebut terlihat adanya Interaksi kerja sama yang erat dan kesatuan kehendak antara terdakwa dengan Priyo Bagus Setiawan,” ujarnya.
Hakim menyebut Ririn memukul Budi Awaludin menggunakan palu. Hal serupa dilakukan pula terhadap Sahroni, Euis Juwitasari serta anak korban berinisial RK (7) hingga Enggak berdaya.
“Sementara Priyo Bagus Setiawan membawa anak korban (bayi berumur delapan bulan) ke Bilik mandi hingga tenggelam,” katanya.
Ia menuturkan setelah para korban Enggak berdaya, Ririn Berbarengan Priyo mengambil dua telepon seluler, satu laptop, perhiasan emas Punya korban, serta KTP atas nama Budi Awaludin.
Hakim juga mencatat Ririn Lagi berada di rumah korban hingga Sekeliling pukul 01.26 WIB, kemudian membawa mobil Punya korban Berbarengan Priyo Demi melanjutkan rangkaian perbuatannya.
Majelis hakim pun menolak pembelaan terdakwa yang mengaku Enggak Mempunyai niat jahat. Karena, niat itu harus dibuktikan melalui rangkaian perbuatan sebelum, Demi, dan setelah tindak pidana terjadi.
“Unsur turut serta Enggak hanya dilihat dari siapa yang melakukan tindakan fisik secara langsung terhadap korban, tetapi juga adanya kerja sama yang erat, kesamaan kehendak, serta kontribusi masing-masing pihak,” ujar hakim.
Atas dasar tersebut, hakim menyatakan seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP, sehingga pembelaan penasihat hukum terdakwa sebelumnya, dinilai Enggak beralasan dan dikesampingkan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana Wafat kepada Ririn dengan masa percobaan selama 10 tahun, sementara Priyo divonis penjara seumur hidup.
