Gunung Es Bisnis Hoaks

Gunung Es Bisnis Hoaks
(Grafis/Seno)

KEJAHATAN siber kembali mengemuka dengan tertangkapnya kelompok Saracen, penyebar informasi bohong (hoaks) terkait konten SARA dan kebencian. Yang menarik tindakan mereka merupakan wujud kejahatan siber yang terorganisasi secara profesional, dengan dukungan tim yang solid, serta kenekatan untuk melawan undang-undang.

Tertangkapnya kelompok Saracen oleh pihak Kepolisian RI pekan lalu membuka tabir bahwa penyebaran informasi terkait isu agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan kebencian bukanlah potret dinamika yang sejatinya benar-benar terjadi dalam masyarakat kita yang dari dulu telah mengusung prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Sebaliknya, penyebaran konten SARA dan kebencian merupakan sebuah rekayasa hasil kebohongan yang dilakukan oleh produsen hoaks karena adanya supply and demand.

Sebagaimana diketahui bahwa kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menggeser media informasi yang semula dalam bentuk media cetak, televisi, dan radio menjadi media berbasis internet, atau over the top (OTT). Facebook, Twitter, Instagram, Whattapp, merupakan media sosial yang telah menjadi media efektif sebagai sarana penyebaran informasi di masyarakat.

Pendeknya, media platform OTT telah menjadi teman setia sebagian besar masyarakat untuk mencari informasi sekaligus menyebarkannya. Buat itu, media sosial juga ditempatkan sebagai sarana ampuh bagi mereka yang memiliki kepentingan untuk menyebarkan informasi yang cenderung subjektif dan mendiskreditkan pihak lain, yang menjurus kepada informasi bohong.

Kerja produsen hoaks
Saracen menjadi pihak yang jeli menangkap peluang dengan bertindak sebagai produsen hoaks. Di sinilah bergabung mereka yang memiliki latar belakang kompetensi yang berbeda, yang dikomandani oleh JAS. Di sini tim terbagi menjadi beberapa divisi, yakni divisi TI, buzzer, serta jurnalis.

Divisi TI mengemban sejumlah tugas. Pertama, membuat website, tempat informasi bohong akan disajikan. Kedua, mereka membuat akun media sosial sebagai sarana untuk penyebarluasan hoaks. Ketiga, melakukan recovery terhadap akun yang yang sudah ditutup oleh perusahaan penyelenggara OTT, sebagai tindak lanjut adanya keluhan dari masyarakat.

Mereka menggunakan identitas palsu untuk melakukan recovery itu. Metode ini tidak menimbulkan kecurigaan perusahaan media sosial. Pasalnya, manipulasi identitas di negara maju, tempat perusahaan besar tersebut berasal, merupakan hal yang nyaris langka dilakukan. Kondisi ini berbeda di negara berkembang seperti Indonesia, bahwa bukti identitas seseorang masih bisa dimanipulasi. Celah ini dimanfaatkan betul oleh tim Saracen. Kecanggihan mereka untuk memulihkan kembali akun yang sudah ditutup tentu saja, membuat kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Cek Artikel:  Keriuhan Menuju Substansi Kepemimpinan

Keempat, meretas ribuan akun grup dengan cara meng-hack akun yang mudah dijadikan sasaran hack, serta akun pasif. Sebagaimana diungkapkan oleh JAS, bahwa dari sekitar 8 ribu akun Facebook yang tergabung dengan Saracen, sebagian didapat dengan cara meretas. Selanjutnya, ia menyimpan semua alamat surat elektronik anggota grup dan mengubah nama grup sesuai dengan kehendaknya.

Mengingat kejahatan siber bersifat tanpa batas, yang diretas tidak hanya akun di Indonesia juga luar negeri. Langkah berikutnya, akun-akun tersebut dikelola, baik oleh JAS maupun rekannya. Di sini, menjadi tugas buzzer sebagai ‘pakar’ media sosial, untuk menyebarluaskannya di dunia maya. Sebagai wujudnya, Saracen Cyber Team merupakan salah satu grup di Facebook yang dikelola kelompok yang dikawal oleh anak-anak muda.

Sayan yang dikelola grup ini mencapai hampir 136 ribu dan puluhan akun bertindak sebagai moderator yang memiliki previlege untuk menghapus postingan serta menerima permohonan anggota baru. Guna mengaungkan informasi bohong tersebut, tugas jurnalis untuk memberitakan unggahan kelompok Saracen. Sajian berita dari jurnalis mematangkan polesan informasi sehingga tampak terlihat objektif dan benar adanya.

Ceruk pasar
Lewat, siapa ceruk pasar yang digarap oleh kelompok Saracen? Sebagai sebuah supply and demand, pemesan hoaks ialah mereka yang memiliki kepentingan komersial atau politik. Yang disebut belakang, potensinya jauh lebih besar. Produsen konten hoaks di media sosial membidik peristiwa politik seperti pemililhan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan umum presiden, sebagai lahan bisnis yang menggiurkan dan menghasilkan keuntungan besar.

Sebagaimana diketahui, kampanye melalui media sosial menjadi salah satu cara efektif untuk mendulang suara. Sayangnya, modus yang digunakan tidak etis, bukannya beradu konsep dan program kerja, malah sebaliknya menyebarkan informasi bohong yang cenderung mendiskreditkan kandidat lain.

Pemilihan penyebaran hoaks di media sosial ini menjadi ladang empuk bagi kelompok Saracen. Mengapa? Jumlah pengguna internet di Indonesia termasuk tinggi. Merujuk data Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2016 sebanyak 132,7 juta pengguna atau sekitar 51,5% dari total jumlah penduduk Indonesia sebesar sekitar 256,2 juta jiwa. Konten media sosial yang paling banyak dikujungi ialah Facebook sebesar 71,6 juta pengguna atau 54% dan urutan kedua ialah Instagram sebesar 19,9 juta pengguna atau 15%.

Cek Artikel:  Melampaui Warsa Kecemasan

Di awal tahun 2017, Indonesia merupakan negara ke empat sebagai pengguna Facebook terbesar di dunia. Artinya, Indonesia merupakan market yang sangat besar. Selain itu, bagi para pemesan, kampanye via media sosial secara biaya relatif lebih murah dibandingkan dengan kampanye secara langsung di dunia nyata.
Sebagai gambaran, harga setiap proposal mencapai puluhan juta rupiah. Teladan, untuk proposal dengan durasi masa kerja 1 bulan, harga proposal dipatok sekitar Rp60 juta hingga Rp70 juta. Bilangan tersebut sepadan dengan kerja para pihak yang terlibat, yakni divisi TI, buzzer, dan jurnalis serta sang komandan JAS. Bila masa kerja lebih dari satu bulan, angka otomatis berubah, jauh lebih mahal. Toh, angka ini, menurut hitung hitungan pemesan, jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan kampanye langsung.

Kondisi ini diperparah dengan tingkat literasi digital sebagian besar masyarakat kita yang masih rendah. Sebagian masyarakat masih mudah percaya dengan informasi yang mereka terima di media sosial tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu ke berbagai sumber atau fakta yang ada. Tragisnya, bahkan ada yang menyebarluaskan terlebih dahulu, klarifikasi belakangan. Multiefek informasi bohong ini bergulir bak bola salju yang sulit untuk dibendung.

Akibat bagi masyarakat
Sejatinya, aktivitas Saracen bukanlah hal yang baru. Golongan ini telah ada sejak tahun 2015. Sejumlah media massa pernah mengangkat aktivitas kelompok ini di dunia maya, bahwa kelompok Saracen membuat berita online yang cenderung menyebar konten negatif. Pemilu serentak di awal 2017 menjadi aksi nyata mereka di dunia maya.

Apa yang dilakukan kelompok Saracen selaku pelaku penyebar informasi bohong terkait konten SARA dan hoaks merupakan tindakan penggunaan kecanggihan TIK untuk hal yang bersifat negatif, bahkan cenderung ke arah komersial yang merugikan.

Kondisi ini membawa dampak negatif berupa potensi munculnya konflik SARA. Apalagi, negara Indonesia ialah negara yang terdiri atas berbagai suku, agama, ras dan antargolongan. Tindakan kelompok Saracen berpotensi mengancam keutuhan NKRI. Lebih dari itu, tindakan kelompok Saracen merupakan salah satu bentuk ancaman serius dalam dunia siber saat ini, yang dapat memecah belah bangsa.

Cek Artikel:  Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hidup di Indonesia

Dari aspek hukum, tindakan kelompok Saracen ialah sebuah kenekatan dan keberanian dari sebuah kejahatan siber yang terorganisasi secara profesional untuk melawan undang-undang yang berlaku. Dalam UU ITE, Pasal 45A ayat dua disebutkan, “Taatp orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Digital forensic dan e-discovery
Lantas bagaimana solusi agar dapat dilakukan penelusuran untuk mengungkap siapa pemesan hoaks? Dari sisi TI, dapat dilakukan dengan menggunakan teknik investigasi digital forensic dan e-discovery dari data-data komunikasi dan transaksi dari bukti digital yang didapatkan dari kelompok Saracen. Dalam hal ini, pemesan hoaks perlu juga dijerat agar memberikan efek jera sehingga menyetop adanya demand.

Tetapi, bila hal ini telah dilakukan, pekerjaan rumah berikutnya bagi pihak kepolisian ialah apakah pemesan hoaks memang dilakukan oleh pemesan sendiri atau dilakukan oleh orang lain atau pihak ketiga. Artinya, kejahatan siber dalam bisnis hoaks ibarat gunung es yang melibatkan banyak pihak. Buat itu, menjadi tugas pihak kepolisian untuk membongkarnya dan selalu siaga. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada kelompok lain yang juga melakukan modus nyaris serupa, yang kini masih beraksi di dunia maya.

Sejalan dengan itu, mengingat penyebaran hoaks begitu masifnya dan telah menjadi menggurita dalam kehidupan masyarakat, pemerintah dengan leading sector Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengimbanginya dengan menyosialisasikan literasi digital kepada masyarakat.

Bagaimanapun pengetahuan masyarakat perlu diasah sehingga mereka memiliki kemampuan untuk memilah informasi yang benar. Selain itu, masyarakat harus waspada terhadap berbagai informasi yang tersaji di media sosial untuk mewujudkan Indonesia bersih dari hoaks.

Mungkin Anda Menyukai