Gugatan Emas 1,1 Ton Pengusaha Surabaya, Antam Siapkan Langkah Hukum

Liputanindo.id JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam menegaskan gugatan Budi Said, pengusaha asal Surabaya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bukan akan memengaruhi kegiatan operasional Antam. Perusahaan juga menyiapkan langkah hukum Kepada menghadapi gugatan emas 1,1 ton tersebut.

Dalam keterangan ke Bursa Pengaruh Indonesia pada Jumat (22/12/2023), Yulan Kustiyan, Plh. Corporate Secretary Division Head Antam, menyampaikan Antam menghadapi pengajuan PKPU Budi Said di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 “Terkait adanya pengajuan PKPU, Antam memastikan bahwa hal tersebut Bukan mengganggu kegiatan operasional dan seluruh kegiatan usaha perseroan tetap berjalan dengan normal seperti Normal,” ungkap Yulan.

Cek Artikel:  Direktur dan Komisaris BRI Terima Tunjangan Berupa Absaham BBRI Senilai Rp117,89 Miliar

Selain itu, seperti yang tercermin dalam laporan keuangan per September 2023, Antam Mempunyai posisi keuangan yang sehat dan senantiasa taat dalam memenuhi kewajibannya.

Kepada menghadapi permohonan PKPU tersebut, Antam telah melakukan upaya dengan menyusun langkah-langkah hukum yang terintegrasi dan strategis.

Dalam hal ini, Antam juga telah menunjuk tim kuasa hukum gabungan yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara dan Kantor Hukum Fernandes Partnership.

“Berbarengan dengan tim kuasa hukumnya, Antam Ketika ini telah menyampaikan jawaban di depan persidangan dan sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan Kepada keperluan persidangan, antara lain bukti-bukti, serta Spesialis yang akan dihadirkan dalam upaya mempertahankan posisi hukum Antam,” imbuhnya.

Cek Artikel:  Deflasi hingga Skema Investasi Hulu Migas

Menyikapi peseteruan Antam dengan Budi Said tersebut, ekonom senior Faisal Basri menilai Bukan akan Membangun perusahaan pailit. ANTM Sepatutnya Bukan perlu khawatir atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Budi Said karena ANTM merupakan perusahaan sehat dan belum pernah rugi. 

“Katakanlah semisal Antam kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit dan aset-aset Antam dilelang oleh kurator. Tapi, Bukan semudah itu, meskipun sudah Eksis kekuatan hukum tetap,” kata Faisal Basri melalui keterangannya, Senin (18/12/2023). 

Pada kuartal III 2023 perseroan membukukan Untung periode berjalan Rp2,85 triliun atau tumbuh 8% dibandingkan periode sama 2022 sebesar Rp2,63 triliun. 

Seperti diketahui, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap ANTM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak kunjung menyerahkan emas 1,1 ton. Gugatan PKPU itu diregistrasi dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Cek Artikel:  Pertamina dan Polres Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Subang

 Kewajiban penyerahan emas tersebut menyusul keputusan Mahkamah Mulia (MA) yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh perseroan. Putusan ini, mengharuskan ANTM membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun kepada Budi Said. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai