Semarang – Di tengah Ombak keluhan soal kenaikan pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memilih menekan pedal solusi. Program bertajuk “Gas Jateng 5%” Formal diluncurkan sebagai bentuk relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat hingga akhir 2026.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat. Program tersebut menjadi respons atas penyesuaian tarif pascapemberlakuan opsen pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Interaksi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyampaikan bahwa program ini telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Jawa Tengah dan Formal dijalankan.
“Sudah berlaku sejak 20 Februari Tiba 31 Desember 2026,” ujar Masrofi, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginstruksikan pengkajian relaksasi setelah mencermati aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kenaikan beban pajak akibat opsen. Berdasarkan kajian tim teknis, rata-rata kenaikan PKB di Jawa Tengah berada di Bilangan 13,94 persen, bukan 66 persen seperti isu yang sempat beredar.
“Apabila kemarin rata-rata peningkatan pajak 13,94 persen, maka Begitu ini dikurangi Tengah dengan diskon 5 persen,” jelasnya.
Melalui program ini, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Denda administratif juga disesuaikan dengan pokok pajak setelah pengurangan. Keringanan berlaku termasuk Buat tunggakan PKB dan denda sejak masa pajak 5 Januari 2025, selama wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode program.
Masrofi menegaskan bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Anggaran tersebut dialokasikan Buat pembangunan serta perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, dukungan pendidikan termasuk sekolah negeri gratis, hingga program kesejahteraan lainnya.
“Program ini bukan sekadar keringanan, tetapi ajakan membangun budaya taat pajak demi masa depan Jawa Tengah yang lebih maju,” tegasnya.
Diskon lima persen ini dapat diperoleh Mekanis Begitu pembayaran di seluruh kantor Samsat di Jawa Tengah. Tetapi, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate Tetap dalam tahap penyesuaian teknis. Buat sementara, masyarakat diimbau melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat agar Dapat menikmati relaksasi tersebut.
Respons Anggota terpantau positif pada hari pertama Penyelenggaraan. Sejumlah wajib pajak memanfaatkan kesempatan dengan membayar lebih awal. Hasim, Anggota Banyumanik, Semarang, mengaku terbantu dengan adanya diskon.
“Bayar pajak kan kewajiban. Kalau memang Eksis diskon lima persen, tentu membantu. Harapannya jalan dan fasilitas Lumrah makin bagus,” ujarnya.
Senada, Javinta Verita Nugroho juga menyambut Bagus kebijakan tersebut, meski berharap layanan Samsat keliling diperluas Buat memudahkan masyarakat dengan mobilitas tinggi.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap relaksasi pajak Bisa menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan stabilitas penerimaan daerah, sehingga pembangunan dapat Maju berjalan merata hingga pelosok Distrik.
