Gagal Maju di Kendal, Balada Dico Terombang-ambing di Pusaran Pilkada

Gagal Maju di Kendal, Balada Dico Terombang-ambing di Pusaran Pilkada
Dico mendampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi pasar di Kota Semarang.(MI/Haryanto Mega)

TENGGAT waktu untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait sengketa pendaftaran Pilkada Kendal telah berakhir pada Kamis (19/9).

Bakal calon bupati Kendal Dico M Ganinduto memutuskan tidak melanjutkan upaya hukum. Ia pun gagal maju dalam Pikada 2024 di Kabupaten Kendal sebagai calon petahana.

“Saya legowo tidak maju lagi di Pilkada dengan tidak meneruskan upaya hukum banding ke PTTUN di Surabaya,” kata Dico.

Baca juga : Yoyok Tertinggi di Semarang, Mantan Bupati Kendal Cari Dukungan

Tak melanjutkan gugatan banding tersebut, lanjut Dico, merupakan keputusan yang harus dilakukan demi menjaga kondusivitas Pilkada dan kebaikan masyarakat Kendal.

Hal itu menurutnya telah melalui pemikiran yang matang, sehingga sampai batas waktu ditentukan ia tidak mengajukan banding atas kekalahan di sidang Bawaslu Kendal.

“Saya ingin menyampaikan setelah mendalami pemikiran matang dan berbagai saran serta masukan, saya memutuskan tidak melanjutkan banding ke PTTUN,” ujarnya.

Baca juga : Dico Bergeser, Kekasih Calon Mirna Annisa-Urike Hidayat Menguat di Pilkada Kendal

Dico menegaskan tetap akan melanjutkan berjalan di jalur politik setelah tidak menjabat Bupati Kendal lagi. Tetapi, hingga kini ia belum mau menyebutkan langkah politik seperti yang akan dilakoni mendatang.

Cek Artikel:  Pramono Respons Program RK Anggota Jakarta Utara Tak Mimpi Distriknya Jadi Seperti Dubai

Potret perjalanan Bupati Kendal Dico M Ganinduto di Pilkada 2024 cukup terjal. Kader Partai Golkar yang telah satu periode memimpin Kabupaten Kendal awalnya berkeinginan maju di Pemilu Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, tidak main-main ribuan spanduk telah dipasang di berbagai daerah untuk memperkenalkan diri kepada warga.

Tak hanya itu, Dico terus bergerak menunjukkan eksistensinya menuju Jawa Tengah 1, termasuk menggandeng artis kondang Raffi Ahmad yang dirumorkan akan mendampinginya sebagai bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga : KPK: Penetapan Tersangka Wali Kota Semarang Tak Berkaitan Pencalonan Kembali di Pilkada

Meskipun dipandang sebagai gimik dan loncatan politik semata, hal ini cukup membuat publik dan pengamat politik terperangah dan memperhitungkan langkahnya.

Tetapi nasib Dico di Pilgub Jawa Tengah kandas. Partai Golkar bergabung dengan barisan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Suami artis sinetron Chacha Drederica ini pun mengalihkan targetnya ke Pilkada Kota Semarang.

Cek Artikel:  Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Ke Rapat Paripurna untuk Dijadikan UU

Rencana maju di Pilkada Kota Semarang melalui Partai Golkar pada awalnya cukup mulus, sosialisasi juga berjalan lancar. Dico bahkan sempat mendeklarasikan diri sebagai bakal calon Wali Kota Semarang. Persahabatan dengan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka semakin membuka peluang bagi Dico untuk terus maju di kontes Pilkada.

Baca juga : Galang Dukungan, Relawan Caleg PDIP Beri Donasi Air Kudus di Kendal

Terlihat beberapa kali Dico menemani Gibran Rakabuming Raka saat blusukan di Kota Semarang. Akan tetapi, nasib berkehendak lain. Partai Golkar menjadi sandaran politiknya kembali mematahkan angan-angannya dengan mengalihkan dukungan ke calon lain.

Tak patah arang, ia kembali tampil dengan maju di Pilkada Kendal tempatnya selama ini mengabdi. Ia kemudian merayu PKB agar mau mendukungnya di Pilkada Kendal.

Percaya diri karena mengantongi dukungan PKB, saat mendaftar ke KPU Kendal, Dico berpasangan dengan Ali Nurudin. Tetapi, berkas pendaftarannya justru dikembalikan KPU Kendal dengan alasan PKB sudah terlebih dulu memberikan rekomendasi pada Dyah Kartika-Benny Karnadi yang juga diusung PDIP.

Cek Artikel:  3 Paslon Umbar Komitmen Kampanye Beradab, Bebas Politik Duit dan SARA

Perlawanan dilakukan oleh Dico dengan mengadu ke Bawaslu Kendal. Gugatan itupun dipatahkan Bawaslu Kendal berlandaskan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Pahamn 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Gugatan ditolak karena sesuai pasal itu menyebutkan setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain,” kata Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria.

Pengamat Politik Joko Purnomo mengatakan balada Dico Ganinduto yang gagal maju di Pilkada ini tidak lepas dari dinamika politik yang sedang berjalan saat ini. Perubahan skema politik di tingkat pusat berpengaruh cukup kuat hingga ke level daerah hingga menjadikan Dico sebagai salah satu korbannya.

“Saya melihat Dico seolah sengaja dibuang. Sejak Airlangga mundur dari kursi ketua umum Partai Golkar, terjadi pergeseran di beberapa tempat. Banten (Calon Gubernur Banten Airin Rachmi) pintar. Dia tantang partainya (Partai Golkar), akhirnya (partai) balik mengusung,” ujar Joko Purnomo. (AS/J-3)

Mungkin Anda Menyukai