Andika-Hendi Layangkan Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024 ke MK

Andika-Hendi Layangkan Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024 ke MK
Calon Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa(Antara)

Kekasih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Formal menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan laman Formal Mahkamah Konstritusi (MK), Kekasih Andika-Hendi tercatat mendaftarkan gugatan pada Rabu (11/12) malam pukul 22.13 WIB secara daring. Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa pemohon: Roy Jansen Siagian,” demikian isi gugatan dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu malam.

Andika-Hendi menggugat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Standar (KPU) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (7/12). KPU Jateng menetapkan Kekasih calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang Pilkada Jateng 2024 dengan perolehan 11.390.191 Bunyi. Sementara, Kekasih Andika-Hendi meraih 7.870.084 Bunyi.

Cek Artikel:  KIM Plus Siap Perjuangan RK-Suswono Kalau Pilkada Berlangsung 2 Putaran

Hingga Rabu malam pukul 23.40 WIB, sebanyak 14 permohonan sengketa pilkada gubernur telah didaftarkan ke MK. Jumlah itu terdiri atas satu permohonan terkait Pilgub Jatim, Pilgub Jateng, Pilgub Bangka Belitung, Pilgub Sulawesi Tenggara, Pilgub Sulawesi Selatan, Pilgub Sulawesi Utara, Pilgub Kalimantan Timur, dan Pilgub Sumatera Utara. Kemudian, tiga permohonan terkait Pilgub Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil Pilgub Papua Selatan. (Ant/Z-11)

Mungkin Anda Menyukai