Enggan Kewenangannya Heningbil, DPR bakal Penilaian MK

Enggan Kewenangannya Diambil, DPR bakal Evaluasi MK
Aksi Kawal Putusan MK di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

Wacana evaluasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia disebut belum disampaikan kepada anggota komisi DPR. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi II DPR Aminurokhman.

“Itu belum disampaikan kepada kami. Tapi sebetulnya yang disampaikan Doli itu sah-sah saja,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/8).

Menurutnya evaluasi terhadap lembaga MK atau revisi UU MK telah diwacanakan sejak lama. Hal tersebut karena beberapa putusan MK dinilai telah melampaui kewenangan salah satunya putusan terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden termasuk batas usia calon kepala daerah.

Baca juga : Dianggap Kerjakan yang Bukan Wewenangnya, DPR Akan Penilaian Posisi MK

“Kalau kewenangan DPR diakomidir oleh institusi lain maka pasti akan ada tumpang tindih kewenagan. Kalau ini tidak diatur dalam rumusan UU maka jadi multi tafsir dari kewenangan,” ungkapnya.

Cek Artikel:  DPR Pemerintahan Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim

Mahkaham Konstitusi seharusnya tetap berada pada jalur dan kewenangannya yang pada saat memutus tidak menambahkan frasa atau poin lain dalam UU yang telah dikaji kembali.

“Harusnya kalau aturan itu misalnya bertentangan maka UU dikembalikan ke DPR. Karena yang membuat UU itu adalah DPR bersama pemerintah”

Baca juga : Terbitnya PKPU Bukti Perjuangan Rakyat Kawal Putusan MK tidak Sia-Sia

Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa yang belum mengetahui wacana evaluasi MK tersebut. Sehingga ia menilai pernyataan itu hanya pernyataan personal bukan dari DPR.

“Saya belum tahu dan itu belum disampaikan kepada kami. Saya rasa itu pernyataan pribadi saja,” tukasnya.

Cek Artikel:  Kemenkumham Minta Hak Berbagai macama Dijamin

Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa lembaganya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangannya.

“Nanti kami evaluasi posisi MK karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK,” kata Doli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, kemarin. (Sru/P-2)

Mungkin Anda Menyukai