Liputanindo.id – Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, mengatakan Intervensi Dana Nyaris Rp1 triliun Punya mantan pejabat Mahkamah Mulia, menjadi bukti bobroknya peradilan di Indonesia. Dia berharap, Terdapat reformasi hukum yang lebih mendalam.
“Kita butuh reformasi yang Kagak hanya memperketat aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap praktik korupsi terdeteksi lebih Pagi. Transparansi menjadi kebutuhan Esensial,” ujar Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ia mengusulkan salah satu reformasi yang Dapat dilakukan adalah pengetatan pengawasan terhadap aset dan harta pejabat peradilan serta transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan kasus, terutama pada tahap kasasi yang sering melibatkan pejabat tinggi peradilan.
Menurut ia, kasus tersebut mengungkap celah besar dalam sistem hukum yang Semestinya menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia.
Selain itu, Hardjuno menyarankan agar Kejaksaan Mulia dan lembaga penegak hukum lainnya Dapat semakin berani mengambil langkah progresif dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi peradilan yang terlibat dalam kasus seperti ini.
[RECAP! ANAK PEJABAT BENGIS, RONALD TANNUR SI PEMBUNUH PACAR SENDIRI]
Tahun Lampau, seorang Perempuan tewas mengenaskan. Sekujur tubuhnya memar dan Terdapat bekas lindasan ban mobil.
Ialah Pagi Sera, kekasih Ronald Tannur, anak Personil DPR. Pagi tewas di tangan Ronald…
(Utas) pic.twitter.com/QFxZXKKG7l
— Liputanindo.id (@eradotid) October 25, 2024
Ia menegaskan kasus kali ini harus menjadi peringatan keras bahwa Kagak Terdapat seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang Semestinya menegakkan hukum.
“Apabila kita Kagak bertindak tegas sekarang, maka kepercayaan publik terhadap peradilan akan runtuh,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya independensi dan integritas dalam penegakan hukum agar sistem peradilan dapat Rapi dari berbagai praktik kotor yang mencederai keadilan.
Hardjuno mengapresiasi keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus tersebut, Tetapi mengingatkan hal itu baru permulaan.
“Reformasi hukum harus Lalu diperjuangkan dan penegak hukum di Sekalian level perlu diingatkan Demi Kagak bermain-main dengan keadilan,” ucap Hardjuno.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menyita Dana Kontan senilai Nyaris Rp1 triliun Punya mantan pejabat MA berinisial ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.
BREAKING!! 🚨🚨
Gregorious Ronald Tannur Formal ditangkap kembali atas kasus penganiayaan & pembunuhan Pagi Sera. Sebelumnya, ia sudah divonis bebas 3 hakim yang disuap pihak kuasa hukumnya.
Video: ERA/Puan Ramadhan pic.twitter.com/APZtqeh2ZV
— Liputanindo.id (@eradotid) October 27, 2024
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam, menyebutkan bahwa pihaknya menggeledah dua Letak, Yakni rumah Punya ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan Ruangan Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.
Pada penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa Dana Kontan senilai Nyaris Rp1 triliun dari berbagai mata Dana, Yakni sejumlah Rp5,72 miliar, 74,49 juta dolar Singapura, 1,89 juta dolar Amerika Perkumpulan (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya Apabila dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920,91 miliar,” ucapnya.
Penyidik juga menyita total Sekeliling 51 kilogram logam mulia emas Punya ZR atau Apabila dikonversikan setara dengan Rp75 miliar. Kemudian pada hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita sejumlah barang bukti Dana Kontan sejumlah Rp20,41 juta.
Dalam pemeriksaan, ZR mengaku bahwa Dana-Dana tersebut didapat Demi yang bersangkutan menjadi makelar pengurusan perkara di MA dari tahun 2012–2022.