Eks Pejabat MA Cawe-Cawe dalam Kasus Ronald Tannur, Bukti Bobroknya Peradilan Indonesia?

Liputanindo.id – Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, mengatakan Intervensi Dana Nyaris Rp1 triliun Punya mantan pejabat Mahkamah Mulia, menjadi bukti bobroknya peradilan di Indonesia. Dia berharap, Terdapat reformasi hukum yang lebih mendalam.

“Kita butuh reformasi yang Kagak hanya memperketat aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap praktik korupsi terdeteksi lebih Pagi. Transparansi menjadi kebutuhan Esensial,” ujar Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Ia mengusulkan salah satu reformasi yang Dapat dilakukan adalah pengetatan pengawasan terhadap aset dan harta pejabat peradilan serta transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan kasus, terutama pada tahap kasasi yang sering melibatkan pejabat tinggi peradilan.

Menurut ia, kasus tersebut mengungkap celah besar dalam sistem hukum yang Semestinya menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia.

Selain itu, Hardjuno menyarankan agar Kejaksaan Mulia dan lembaga penegak hukum lainnya Dapat semakin berani mengambil langkah progresif dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi peradilan yang terlibat dalam kasus seperti ini.

Ia menegaskan kasus kali ini harus menjadi peringatan keras bahwa Kagak Terdapat seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang Semestinya menegakkan hukum.

Cek Artikel:  Pemprov Sulsel Gerak Segera Tangani Sekolah yang Rusak karena Dilanda Banjir dan Longsor

“Apabila kita Kagak bertindak tegas sekarang, maka kepercayaan publik terhadap peradilan akan runtuh,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya independensi dan integritas dalam penegakan hukum agar sistem peradilan dapat Rapi dari berbagai praktik kotor yang mencederai keadilan.

Hardjuno mengapresiasi keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus tersebut, Tetapi mengingatkan hal itu baru permulaan.

“Reformasi hukum harus Lalu diperjuangkan dan penegak hukum di Sekalian level perlu diingatkan Demi Kagak bermain-main dengan keadilan,” ucap Hardjuno.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menyita Dana Kontan senilai Nyaris Rp1 triliun Punya mantan pejabat MA berinisial ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam, menyebutkan bahwa pihaknya menggeledah dua Letak, Yakni rumah Punya ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan Ruangan Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.

Cek Artikel:  Fakta Mencengangkan soal Tewas Terbakarnya Wartawan Peliput Perjudian di Karo Sumut

Pada penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa Dana Kontan senilai Nyaris Rp1 triliun dari berbagai mata Dana, Yakni sejumlah Rp5,72 miliar, 74,49 juta dolar Singapura, 1,89 juta dolar Amerika Perkumpulan (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

“Yang seluruhnya Apabila dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920,91 miliar,” ucapnya.

Penyidik juga menyita total Sekeliling 51 kilogram logam mulia emas Punya ZR atau Apabila dikonversikan setara dengan Rp75 miliar. Kemudian pada hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita sejumlah barang bukti Dana Kontan sejumlah Rp20,41 juta.

Dalam pemeriksaan, ZR mengaku bahwa Dana-Dana tersebut didapat Demi yang bersangkutan menjadi makelar pengurusan perkara di MA dari tahun 2012–2022.

Cek Artikel:  3 Tersangka Kasus Perundungan dan Pemerasan Miliki Jabatan Mentereng di PPDS Undip

Mungkin Anda Menyukai