Liputanindo.id – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Demi penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, Mantan Menteri Keyakinan, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Penggolongan perkara: Absah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa (10/2) dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun SIPP PN Jakarta Selatan Tak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan, termasuk nama hakim tunggal yang hendak memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.
“Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026,” demikian kutipan SIPP PN Jakarta Selatan.
KPK membenarkan bahwa mantan Menteri Keyakinan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Keyakinan tahun 2023–2024 pada Januari 2026.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI Demi menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang Demi bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Keyakinan Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf Tertentu pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin Penting yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Ketika itu, Kementerian Keyakinan membagi kuota tambahan 10.000 Demi haji reguler dan 10.000 Demi haji Tertentu.
Hal tersebut Tak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji Tertentu sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen Demi kuota haji reguler.
