Dukungan dari Putra Anies Kepada Calon Independen Tak Penuhi Syarat: Sumber Data KTP Tanya Paslon

Liputanindo.id – KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa berdasarkan hasil Pembuktian faktual di lapangan menunjukkan dukungan dari putra mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, Tak memenuhi persyaratan.

“KPU ini sebagai penerima, soal sumber data KTP dan lain sebagainya Dapat ditanya ke Kekasih calon,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Standar (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (16/8/2024).

Menurut dia, dukungan putra Anies Baswedan kepada calon independen atau perseorangan tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi. Hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh calon independen.

Tetapi, kata Dody, setelah dilakukan Pembuktian faktual Rupanya dukungan putra mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut Tak memenuhi persyaratan karena memang Tak mendukung calon independen tersebut.

Cek Artikel:  Baleg Sepakati Revisi UU Kementerian Negara Disahkan di Paripurna DPR

“Begitu Pembuktian faktual statusnya menjadi Tak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme peraturan yang Terdapat,” tuturnya.

Dody menambahkan bahwa KPU DKI Jakarta merupakan penerima data dari calon perseorangan sehingga ketika data itu masuk dan terverifikasi maka akan diterima dan itu juga prosesnya panjang.

“Kami hanya melakukan Pembuktian administrasi dan faktual. Administrasi, sepanjang Terdapat KTP-nya, Terdapat pernyataan dukungan maka itu memenuhi syarat. Kalau Tak maka tentu Tak memenuhi syarat,” katanya.

Pada Jumat (16/8) Anies Baswedan melalui akun media sosial resminya menyatakan bahwa KTP kedua anak, adik dan sebagian tim dicatut Kepada mendukung Kekasih calon independen pada pilkada Jakarta.

Cek Artikel:  Polisi Ringkus Pemulung di Bandung Barat yang Bobol Rumah

“Alhamdulillah, KTP saya Terjamin. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja Berbarengan ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” kata Anies.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah melakukan rapat pleno terkait Pembuktian faktual kedua bagi calon independen atau perseorangan. Hasilnya calon independen memenuhi persyaratan dengan jumlah dukungan 677.468 orang.

Mungkin Anda Menyukai