DPRD Surabaya Minta Pemkot Realisasikan Manfaat Ruilslag Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut

Foto BeritaJatim.com

 

Surabaya (Liputanindo.id) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut Tak berhenti pada polemik Ganti guling yang terjadi puluhan tahun Lewat.

DPRD Berbarengan Anggota, Pemkot Surabaya, dan pihak terkait sepakat mencari solusi agar masyarakat tetap memperoleh manfaat Konkret dari proses Ganti guling tersebut.

“Hari ini kami membahas aduan Anggota Kelurahan Sumur Welut terkait proses rislah atau Ganti guling yang terjadi pada tahun 1994 antara PT Bakti Tamara dengan Pemerintah Kota Surabaya. Anggota sebenarnya sudah legowo terhadap proses yang terjadi, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang dirasakan hingga hari ini,” kata Yona usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6/2026).

Dalam rapat tersebut terungkap tanah ganjaran seluas Sekeliling 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti di Sumberrejo seluas 15,6 hektare. Tetapi Anggota keberatan karena Posisi lahan pengganti berada jauh dari Sumur Welut dan Mempunyai Ciri berbeda dengan mata pencaharian mayoritas Anggota yang bergerak di sektor pertanian.

“Tanah pengganti berada cukup jauh dan sebagian besar berupa tambak. Sementara Anggota Sumur Welut mayoritas bercocok tanam sehingga mereka merasa Tak memperoleh manfaat ekonomi dari tanah pengganti tersebut,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.

Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, seluruh peserta sepakat Tak mempermasalahkan legalitas proses Ganti menukar yang telah dilakukan sesuai ketentuan. Konsentrasi pembahasan diarahkan pada upaya menghadirkan manfaat bagi Anggota Sumur Welut melalui program pembangunan dan pemanfaatan aset pemerintah yang lebih dekat dengan Kawasan mereka.

“Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Tak Dapat kemudian persoalan Anggota dibiarkan begitu saja. Karena itu kami meminta Pemkot mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terealisasi,” tegas mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Anggota melalui pihak kecamatan mengusulkan sejumlah kebutuhan seperti gedung serbaguna, sentra UMKM, taman bermain anak, sarana olahraga hingga lahan produktif yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Komisi A kemudian meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berbarengan Kecamatan Lakarsantri melakukan pendataan aset Pemkot di Sekeliling Sumur Welut dan melaporkannya maksimal 30 hari kerja.

“BPKAD akan mengkaji kemungkinan adanya aset tanah Punya Pemkot di Sumur Welut yang dapat dimanfaatkan Anggota, termasuk tanah pertanian produktif sebagai bentuk kompensasi yang lebih dirasakan manfaatnya,” katanya.

Selain itu, Komisi A juga mendorong PT Bakti Tamara memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurut dia, pemberdayaan ekonomi dan Kesempatan kerja bagi Anggota menjadi bagian Krusial dari solusi jangka panjang.

“Kami mendorong PT Bakti Tamara berkoordinasi dengan kelurahan, LPMK, dan seluruh ketua RW terkait program CSR. Yang diinginkan Anggota pada dasarnya adalah manfaat ekonomi yang Konkret, Berkualitas melalui pemberdayaan usaha, lapangan kerja, maupun program sosial lainnya,” pungkasnya.[asg/ted]