DPRD Sulteng rekomendasikan pembatalan IUP tambang batu gamping 

DPRD Sulteng rekomendasikan pembatalan IUP tambang batu gamping 

Palu (ANTARA) – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan pembatalan seluruh izin usaha pertambangan (IUP) serta penerapan moratorium tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Kami merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Kepada membatalkan seluruh IUP dan memberlakukan moratorium tambang batu gamping di Banggai Kepulauan,” kata Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adhi Prabowo di Palu, Kamis.

Demi ini tercatat 23 IUP yang telah diterbitkan di Area Banggai Kepulauan, terdiri atas lima IUP Operasi Produksi dan 18 IUP tahap eksplorasi.

Komisi III menilai, keberadaan izin tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem karst, termasuk hutan, Waduk, gua, serta habitat spesies endemik yang dilindungi.

Selain itu, kata dia, aktivitas pertambangan batu gamping juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kawasan karst Mempunyai fungsi ekologis Krusial sebagai pengatur tata air alami serta menyimpan keanekaragaman Hidup tinggi yang wajib dilestarikan.

Perlindungan kawasan karst juga diperkuat melalui Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 224 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi Keanekaragaman Hidup Ekosistem Karst, yang telah dilengkapi peta dan titik koordinat kawasan konservasi.

Berdasarkan hasil pembahasan di Komisi III DPRD Sulteng, telah merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Kepada membatalkan seluruh IUP yang terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DPRD Sulteng juga meminta pemerintah provinsi memberlakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Area Banggai Kepulauan.

Langkah tersebut Krusial guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta memastikan keberlanjutan ekosistem karst yang Mempunyai fungsi vital bagi kehidupan masyarakat.

Sebelumnya, penolakan terhadap rencana tambang batu gamping di Area Banggai Kepulauan Maju bergulir. Penolakan datang dari berbagai elemen masyarakat yang mengkhawatirkan Akibat lingkungan, ancaman terhadap mata pencaharian petani dan nelayan, serta potensi kerusakan Area pariwisata, adat dan situs budaya