Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa Doku dan aset rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar sepanjang periode 2013 hingga 2025. Dilansir dari Detikcom, persidangan pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026). Jaksa penuntut Biasa memaparkan bahwa Kategori Anggaran dan properti tersebut diberikan agar Hery mengeluarkan Laporan Hasil Ombudsman RI yang menyatakan adanya tindakan maladministrasi.

Intervensi ini berkaitan dengan perhitungan kewajiban bayar sejumlah perusahaan nikel yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan Demi menggerakkan agar melakukan atau Enggak melakukan sesuatu dalam jabatannya, Yakni, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Member Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” kata jaksa Ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Tindakan maladministrasi yang diatur tersebut menyasar penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) Demi PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Sendiri. Selain itu, pengaturan juga dilakukan terhadap penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi bagi PT Kawan Kumala Daya dan PT Gold Bakat Nala Raya.

Berdasarkan rincian dalam dakwaan, Hery menerima Rp 675 juta dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Selanjutnya, Direktur PT Dinamika Sejahtera Sendiri, Tjia Peng Tjoan, menyetor Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang. Aset terbesar yang diterima berasal dari Akbar Winarno berupa satu unit rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar. Akbar Winarno juga memberikan Doku Kontan secara bertahap, yakni sebesar Rp 1,2 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp 525 juta secara langsung, ditambah Rp 50 juta dari wakil PT Kawan Kumala Daya, Muhammad Rosal, yang disalurkan melalui dirinya.