DPRD DKI Sebut Pengawasan Kandungan Bahan Kimia Berbahaya pada Jajanan Anak masih Minim

DPRD DKI Sebut Pengawasan Kandungan Bahan Kimia Berbahaya pada Jajanan Anak masih Minim
Ilustrasi. Jajanan anak.(Medcom.id)

ANGGOTA Komisi E DPRD DKI Merry Hotma meminta Dinas Kesehatan DKI mengaktifkan kegiatan penapisan untuk jajanan yang dijual di sekitar sekolah, khususnya di sekitar area sekolah dasar (SD). Itu karena banyak kasus gagal ginjal yang mengharuskan anak cuci darah akibat mengonsumsi jajanan tidak sehat.

“Merespons kasus banyak anak-anak cuci darah di RSCM kemarin, salah satu follow up dari Komisi E DPRD DKI waktu itu ialah harus ada warning. Apalagi sebab dari kasus itu adalah jajanan anak-anak di sekolah yang tidak terdeteksi,” ujar Merry kepada awak media di Jakarta, Senin (12/8).

Menurutnya, saat ini masih minim pengawasan kandungan bahan kimia berbahaya pada jajanan anak. Karena itu, perlu tindakan khusus menyelamatkan anak-anak dari zat kimia beracun.

Cek Artikel:  Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas

Baca juga : DPRD DKI Minta Sosialisasi Pelarangan Pembakaran Sampah Digencarkan

“Jajanan anak di sekolah itu zat pewarnanya, pengawet pemanisnya, itu enggak ada yang kontrol, sama saja kita meracuni anak-anak SD kita,” ucap Merry.

Ia pun minta Dinas Kesehatan DKI gencar melakukan screening jajanan anak untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. “Saya usulkan supaya direncanakan, ada alat untuk mengecek pewarnanya, pemanisnya, pengawetnya, karena anak-anak kita yang terdeteksi dan ada di RSCM ini adalah generasi masa depan.”

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati membenarkan adanya resistensi jajanan di sekolah terhadap kesehatan anak.

Baca juga : Satpol PP DKI Siap Tertibkan Atribut Parpol yang Dipasang tanpa Izin

Cek Artikel:  Polisi Pantau Tiga Kampung Rawan Narkoba di Jakarta

Tetapi, untuk mengendalikan peredaran jajanan berbahan kimia, ia mengaku tidak bisa bergerak sendiri. Alasan, tidak punya kewenangan untuk menindak atau menjatuhkan sanksi.

“Kami tidak bisa melakukan penindakan terhadap penyedia jajanan anak yang tidak sesuai. Tetapi, kami melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap penyedia makanan anak di kantin sekolah,” ucap Ani.

Dinas Kesehatan DKI juga akan menggandeng sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian, serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengan (PPKUKM).

Demi saat ini, Dinkes DKI telah menjalankan program kantin sehat melalui pembinaan dan edukasi terhadap pengelola kantin, termasuk menyurvei tempat ideal kantin sekolah, menentukan lokasi ideal kantin, melihat akses kantin terhadap air bersih serta memeriksa kandungan di dalam jajanan anak. “Saya setuju sekali masalah jajanan anak ini masalah penting sekali dan terhubung kuat dengan angka stunting,” pungkas Ani. (J-2)

Cek Artikel:  Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Jakarta Gandeng 12 Gerai Samsat

Mungkin Anda Menyukai