
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut Bagus pengampunan hukuman atau amnesti bagi puluhan ribu narapidana di Indonesia. Ia menilai, itu merupakan langkah strategis Buat menunjukkan penghargaan atas kemanusiaan sekaligus mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (LP).
Menurut Willy, pihaknya akan menggelar rapat secara formal setelah menerima surat Formal dari pemerintah ihwal kebijakan tersebut. Ia berpendapat, rencana Presiden Prabowo itu Buat membuktikan komitmen tinggi pemerintah terhadap konstitusi. DPR, sambungnya, siap memberikan dukungan pertimbangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 14 UUD 1945.
“Kalau di media kita ikuti, Eksis 44 ribu daftar yang akan diusulkan. Ini akan menjadi catatan jumlah amnesti terbesar yang pernah Eksis di Indonesia. Kita perlu angkat topi Buat ini,” ujar Willy lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (13/12).
Ia mengatakan, pertimbangan kemanusiaan dan pengurangan kelebihan kapasitas sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo perlu diterjemahkan dengan sebaik-baiknya.
Oleh karena itu, Willy mendukung pemberian amnesti terhadap narapidana yang terjerat kasus-kasus bermuatan pelindungan hak sipil politik Penduduk negara, terlebih yang membutuhkan perawatan serius dan belum dapat di fasilitasi di LP.
“Saya kira, Benar juga yang disampaikan Pak Menteri Hukum Buat mengusulkan narapidana penghinaan kepala negara, Mitra-Mitra aktivis, pembela HAM, mereka yang sakit dan butuh perawatan serius, termasuk narapidana yang Sebaiknya diberi rehabilitasi Bagus medis maupun psikologis,” tutur Willy. (Tri/P-3)