Liputanindo.id – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Standar (RDPU) terkait kasus Amsal Sitepu, videografer yang dituduh melakukan korupsi “mark up” anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan RDPU itu digelar Demi menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan. Adapun RDPU itu bakal digelar pada Senin (30/3) pagi.
“Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka,” kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu kemarin.
Dia mengatakan bahwa Amsal diduga menggelembungkan anggaran, padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya Kagak Mempunyai standar tertentu.
Di sisi lain, dia pun mengingatkan kepada para aparat penegak hukum bahwa prioritas pemberantasan korupsi Semestinya maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap.
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jaksa juga menjatuhkan pidana denda 50 juta dengan ketentuan apabila Kagak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Amsal pun dalam akun Instagramnya menyampaikan respons atas kasus yang menjeratnya tersebut. Dari kasusnya itu, dia mengatakan bahwa Ketika ini kondisi hukum sedang Kagak Bagus-Bagus saja.
