Dongkrak Pendapatan, Pemprov DKI Bidik Potensi Pajak dari Toko Online

Liputanindo.id JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta membidik adanya potensi pajak daerah pada toko online. Potensi tersebut selama ini luput dari pantauan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Salah satunya yakni pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui Lagi banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Pemprov melalui Bapenda.

Baca Juga:
Pemprov DKI Segel Bangunan Melanggar, Nasib Gedung Punya BPK DKI Kini Terancam?

“Terkait masalah pajak tadi, Eksis sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu Membikin kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita Bukan Dapat sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” kata Joko dikutip Jumat (13/10/2024).

Cek Artikel:  PLN Nusantara Power dan Korsel Uji Kelayakan Pembangkit Nuklir di Indonesia

Ketika ini pendapatan pajak berasal dari 13 jenis pajak. Diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB atau Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan, Pajak Bahan Bakar Standar, Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan pihaknya akan melakukan terobosan Demi meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024. Salah satunya yakni melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bapenda DKI juga akan melakukan Penilaian pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar. Menurutnya Kalau wajib pajak Mempunyai rumah lebih dari satu, meskipun nilainya dibawah dua miliar, maka sebaiknya tetap dikenakan pajak.

Cek Artikel:  Dirut PLN Paparkan Penemuan di COP28 Dubai, Ajak Kolaborasi Dunia Letih NZE Nasional 2060

“Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar Seluruh bebas pajak. Nah, kedepannya supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak. Misalnya Eksis orang punya tanah lima tempat, nilainya dibawah Rp2 miliar Seluruh gratis Seluruh, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin gak apa gratis,” tandasnya.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad Salim Alatas mendukung upaya pemprov dalam mencari potensi pajak untk meningkatkan pendapatan daerah. Ia mencontohkan dalam pengelolaan Jalan Tol. “Kita nggak dapat keuntungan dari jalan tol. Coba dikaji Tengah tiang pancang di tanah (DKI Jakarta). Itu komersial, tapi kita nggak dapat pemasukan sama sekali dari situ,” ujarnya. (DID)

Cek Artikel:  Eksis Menteri yang Menolak Family Office, Koordinasi Internal Pemerintah Dipertanyakan

 

Baca Juga:
Akademisi Nilai Pernyataan Koordinator Solidarita Pemuda Soal KJMU Ngawur

 

Mungkin Anda Menyukai