Liputanindo.id – Mahkamah Konstitusi meminta DPR RI segera Membangun perundang-undangan baru soal duit pensiun seumur hidup. Undang-undang yang membolehkan Personil DPR menikmati fasilitas tersebut dianggap sudah tak relevan.
MK meminta DPR merevisi undang-undang itu paling Lamban dua tahun dari sekarang. Apabila Tak, aturan itu akan dianggap inkonstitusional yang berarti Doku pensiun seumur hidup tersebut Nyaris dipastikan lenyap bergantung pembahasan DPR selanjutnya.
Adapun yang disorot MK adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Personil Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Personil Lembaga Tinggi Negara.
MK dalam amar putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 memutuskan Undang-Undang yang salah satunya mengatur tentang hak pensiun bagi pimpinan dan Personil lembaga tinggi negara, termasuk MPR dan DPR, itu bertentangan dengan konstitusi Apabila Tak diubah dalam waktu paling Lamban dua tahun.
“Menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan Tak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Tak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling Lamban dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin.
Mahkamah menyatakan Undang-Undang itu kehilangan relevansi karena telah terdapat perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara. UU Nomor 12 Tahun 1980 Rupanya Tak sesuai Tengah dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.
Merespons itu, Personil Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mendorong agar pembahasannya dibahas oleh Panitia Spesifik (Pansus).
“Itu lebih tepatnya di mana ya kalau undang-undang itu ya? Mungkin di (Komisi) XI dan II kali ya. Kalau Bisa Pansus lebih Berkualitas. Biar kita Bisa lebih dengar banyak aspirasi Personil DPR sendiri,” kata Zulfikar, Selasa kemarin.
Zulfikar juga berpendapat UU tersebut sudah terlalu Sepuh sehingga mesti direvisi.
“Itu yang patut dievaluasi juga oleh putusan MK tersebut. Ya nanti kita lihat. Mestinya menurut saya, kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu juga direvisi karena sudah terlalu Lamban. Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan Era, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional lah gitu, lebih proporsional,” ujarnya.
Lebih lanjut Zulfikar juga menegaskan DPR sebagai pembentuk undang-undang akan menindaklanjuti putusan MK tersebut
“Indonesia adalah negara hukum. Karena hukum sudah memutuskan, siapapun harus kita ikuti. Apalagi di undang-undang memang keputusan MK itu dibilang final dan mengikat. Dan mudah-mudahan dalam waktu yang ditentukan oleh MK itu, pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden, Bisa menyesuaikan Undang-Undang 12 Tahun 1980 tersebut,” tuturnya.
