Liputanindo.id – Pengacara mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari buka Bunyi terkait kliennya disebut melakukan penyimpangan seksual. Rofiq menyebut Didik tak pernah ditanya penyidik terkait hal tersebut.
“Sejauh pemeriksaan beliau Tamat dengan Ketika ini Bukan Terdapat pertanyaan-pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual,” kata Rofiq Ketika dihubungi, Jumat (20/2/2026).
Dia tak menjawab secara implisit pernyataan Polri itu merupakan hoaks atau Bukan. Rofiq hanya kembali mengatakan Didik tak pernah dimintai konfirmasi oleh penyidik mengenai perilaku seksual tersebut.
“Selama saya mendampingi beliau, saya Bukan pernah Terdapat mendengar dan membaca hasil pemeriksaan beliau selama penyidikan mengenai penyimpangan seksual,” sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan Hukuman pemberhentian Bukan dengan hormat (PTDH) kepada Didik Putra Kuncoro.
“Pemberhentian dengan Bukan hormat atau PTDH sebagai Member Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Ketika konferensi pers usai sidang etik Didik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2).
Trunoyudo mengatakan Didik diduga menerima Doku dari mantan bawahannya, Malaungi yang merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota terkait bisnis narkoba itu. Selain kasus narkotika, Didik dijatuhi Hukuman PTDH karena diduga turut melakukan asusila.
“(Didik juga) melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” tuturnya.
Tetapi tak dirinci tindakan asusila tersebut. Trunoyudo hanya menambahkan Didik menerima putusan majelis hakim KKEP itu.
