Liputanindo.id – Kepolisian memeriksa pemengaruh (influencer) dr. Amira Farahnaz alias dr. Samira alias dokter detektif (Doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama Bagus.
“Jadwal pemeriksaannya hari ini. Tapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Iskandarsyah mengatakan Doktif belum datang Buat memenuhi panggilan pemeriksaan. Hingga kini, pihaknya Lagi menunggu kehadiran dr. Amira Buat datang ke Polres Metro Jaksel.
“Belum Jernih juga,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, Igo Fazar Akbar menambahkan hingga siang hari, yang bersangkutan belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Rencananya hari ini diperiksa sebagai tersangka, tapi kami sedang menunggu kehadirannya Ketika ini, yang bersangkutan belum hadir,” ucap Igo.
Polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktip) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama Bagus sejak 12 Desember 2025.
Sebelumnya, Pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait pencemaran nama Bagus.
Laporan tercatat dengan nomor LP / B / 779 / III / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA Lepas 06 Maret 2025.
Kejadian bermula pada 4 Maret 2025. Pemilik akun @dokterdetektifreal Membikin unggahan yang menyinggung korban. Atas perbuatannya, pemilik akun dituding telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
