Kami harapkan pemberian remisi ini Bisa menjadi motivasi tambahan bagi seluruh narapidana lainnya agar Maju berkelakuan Berkualitas dan mematuhi aturan selama menjalani masa pidana
Samarinda (ANTARA) – Kantor Kawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur (Kanwil Ditjenpas Kaltim) memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada enam orang Kaum binaan pemasyarakatan (WBP) pada momentum perayaan Hari Raya Waisak Tahun 2026.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, enam WBP di Rutan dan Lapas pada Kawasan Kaltimtara menerima remisi Tertentu di Hari Raya Waisak ini,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman di Samarinda, Minggu.
Endang menjelaskan penganugerahan remisi Tertentu tersebut merupakan hak bersyarat yang secara spesifik hanya diberikan kepada Kaum binaan pemasyarakatan yang memeluk Keyakinan Buddha.
Pengurangan masa pidana ini pada dasarnya merupakan bentuk apresiasi langsung dari Presiden Republik Indonesia terhadap para Kaum binaan yang mau berbenah diri.
Dia melanjutkan, remisi tersebut diberikan karena para narapidana dinilai telah menunjukkan tingkat produktivitas yang tinggi selama mengikuti berbagai program pembinaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Selain itu, mereka juga membuktikan adanya perubahan Watak yang signifikan menjadi pribadi yang jauh lebih Berkualitas serta menyadari kesalahan masa lalunya,” ungkap Endang.
Keenam Kaum binaan yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut Begitu ini tersebar di sejumlah Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kawasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Meskipun mendapat pemotongan masa tahanan, Kakanwil menegaskan bahwa Bukan Terdapat satu pun dari enam narapidana tersebut yang langsung bebas pada perayaan Waisak tahun ini.
Hal itu dikarenakan seluruh penerima hak tersebut hanya memperoleh Remisi Tertentu (RK) I, yang berarti pengurangan masa hukuman Lumrah.
“Kami harapkan pemberian remisi ini Bisa menjadi motivasi tambahan bagi seluruh narapidana lainnya agar Maju berkelakuan Berkualitas dan mematuhi aturan selama menjalani masa pidana,” Terang Endang.
Pemerintah melalui Ditjenpas Maju berkomitmen Kepada memberikan pendampingan optimal agar Kaum binaan siap dan Berdikari ketika kembali ke tengah masyarakat kelak.
Endang memaparkan momentum perayaan hari besar keagamaan seperti Waisak ini selalu menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh para narapidana Kepada mendapatkan pengampunan dari negara.
Kanwil Ditjenpas Kaltim juga memastikan seluruh proses pengusulan hingga penetapan penerima remisi telah dilakukan secara transparan.
