Disnaker Indramayu Ajukan Surat Permohonan Pemulangan Robiin

Disnaker Indramayu Ajukan Surat Permohonan Pemulangan Robiin
Yuli Yasmi, istri Robiin, korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar.(MI/NURUL HIDAYAH)

DINAS Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu menyurati Kementerian Luar Negeri untuk pemulangan seorang pekerja migran Indonesia yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
 
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Nonon Imej Wulandari, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan pemulangan pekerja migran Indonesia atas nama Robiin, warga Desa Arjasari, Blok D RT 2 RW 4, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

“Kami dari Disnaker Kabupaten Indramayu sudah melaporkan hal tersebut kepada lembaga-lembaga terkait di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja termasuk BMP2MI,” tuturnya, Senin (14/10).

Dalam surat permohonan tersebut pihaknya meminta agar Robiin bisa dipulangkan ke Indonesia. Nonon pun berharap dalam waktu dekat Robiin bisa kembali ke Tanah Air.

Cek Artikel:  Makan Siang Bergizi di Sumedang Juga Menyasar Siswa SLB

Baca juga : Dua Pekerja Migran Asal Bali Berhasil Dipulangkan dari Libanon

Sebelumnya Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan sudah meminta informasi secara langsung dari istri Robiin, Yuli Yasmi. Dari informasi yang didapatkan diduga kuat Robiin merupakan korban  tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Sudah terlihat tidak sesuai prosedur. Apalagi ada penyiksaan, ada eksploitasi, ini sebenarnya sudah masuk (TPPO),” tutur  Asep.

Tetapi  pengungkapan kasus yang menimpa Robiin ini tidak mudah. Ini dikarenakan perekrutan tidak melalui agen atau perorangan di Indonesia, melainkan melalui media sosial langsung dari luar negeri.

Baca juga : Polda Kepri Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Batam

Cek Artikel:  PTPN I Kembali Menyalurkan Donasi untuk Korban Gempa Bumi di Kabupaten Bandung

Buat itu, Pemkab Indramayu saat ini akan fokus terlebih dahulu pada upaya pemulangan terhadap Robiin. “Kami akan fokus pemulangan dulu,” tandas Asep.

Seperti diketahui, Robiin merupakan salah satu dari 37 Kaum Negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Robiin mendaftarkan diri sebagai pekerja migran Indonesia melalui lowongan yang tersebar di media sosial.

Dalam lowongan kerja tersebut diinformasikan mengenai posisi pekerjaan sebagai staf HRD di sebuah pabrik tekstil di Thailand, dengan gaji sebesar Rp16 juta per bulan.
 
Tetapi, setibanya di Thailand, Robiin justru diselundupkan ke perbatasan Thailand–Myanmar, dan dipekerjakan sebagai tenaga online scamming.  Robiin  dipaksa bekerja 18-20 jam per hari dan  kerap  mengalami penyiksaan jika tidak memenuhi target yang telah ditentukan.

Cek Artikel:  Bawaslu Majalengka Telusuri Dugaan Pelanggaran Independenitas Kepala Desa

Mungkin Anda Menyukai