Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan Restriksi kendaraan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota pada Kamis, 14 Mei dan Jumat, 15 Mei 2026. Kebijakan ini diberlakukan guna menyesuaikan jadwal libur nasional serta cuti Berbarengan Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Pengumuman penghentian sementara aturan Lewat lintas tersebut disampaikan secara Formal melalui kanal komunikasi otoritas terkait. Hal ini bertujuan memberikan kelancaran akses bagi masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan maupun memanfaatkan waktu libur panjang akhir pekan di Daerah Jakarta.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Berbarengan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, Penyelenggaraan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian keterangan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).
Langkah peniadaan ini merujuk pada regulasi yang mengatur Restriksi Lewat lintas pada hari libur Formal. Keputusan tersebut berlandaskan pada Surat Keputusan Berbarengan (SKB) tiga menteri serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aturan dalam Pergub tersebut menegaskan bahwa sistem ganjil genap Kagak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden. Berdasarkan kalender Formal, Kamis merupakan libur nasional, sementara Jumat ditetapkan sebagai cuti Berbarengan.
Kombinasi hari libur dan cuti Berbarengan ini menciptakan periode libur panjang atau long weekend selama empat hari berturut-turut. Rangkaian tersebut dimulai dari Kamis hingga libur akhir pekan pada Minggu, 17 Mei 2026.
| Hari/Copot | Keterangan Libur |
|---|---|
| Kamis, 14 Mei 2026 | Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus |
| Jumat, 15 Mei 2026 | Cuti Berbarengan Kenaikan Yesus Kristus |
| Sabtu, 16 Mei 2026 | Libur Akhir Pekan |
| Minggu, 17 Mei 2026 | Libur Akhir Pekan |
| Rabu, 27 Mei 2026 | Idul Adha 1447 Hijriah |
| Kamis, 28 Mei 2026 | Cuti Berbarengan Idul Adha 1447 Hijriah |
| Minggu, 31 Mei 2026 | Hari Raya Waisak 2570 BE |
Terkait teknis ketenagakerjaan, Penyelenggaraan cuti Berbarengan ini Mempunyai ketentuan berbeda antara pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan tersebut telah diatur secara spesifik dalam surat keputusan Berbarengan para menteri.
“Penyelenggaraan cuti Berbarengan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” tulis Arsip SKB 3 Menteri tersebut.
Meskipun bagi pekerja swasta bersifat memotong jatah tahunan, hal berbeda berlaku bagi pegawai pemerintahan. Kebijakan ini memastikan bahwa ASN tetap mendapatkan hak istirahat tanpa mengurangi akumulasi cuti pribadi mereka.
“Cuti Berbarengan Kagak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” lanjut keterangan Formal dalam keputusan tersebut.
