Dirjen Imigrasi tegaskan tak Terdapat toleransi bagi WNA langgar aturan

Dirjen Imigrasi tegaskan tak ada toleransi bagi WNA langgar aturan

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan Kagak akan memberikan toleransi kepada Anggota negara asing yang melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di Area Indonesia, utamanya di Provinsi Bali, dengan memberikan Hukuman tegas sesuai aturan yang berlaku.

Peringatan ini disampaikan Hendarsam menindaklanjuti hasil operasi Satgas Patroli Dharma Dewata di Pulau Bali yang menjaring 62 orang Anggota negara asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

“Saya memerintahkan seluruh jajaran Demi bertindak tegas tanpa kompromi,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan hanya Terdapat dua pilihan bagi WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional, yakni tunduk pada aturan atau keluar dari negara Indonesia.

Di sisi lain, Hendarsam menyambut Berkualitas wisatawan maupun investor yang datang dengan niat Berkualitas dan membawa kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia.

“Kami akan menyambut Berkualitas wisatawan dan investor asing yang berkualitas, Tetapi bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua, tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari Area Indonesia,” ujarnya menegaskan.

Hendarsam mengatakan Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan Harkat bangsa.

Ditjen Imigrasi telah membentuk Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata pada 15 April 2026 sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Bali.

“Kami Kagak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Hal ini tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi Demi rakyat yang kami usung,” katanya.

Ditjen Imigrasi semakin memperketat pengawasan WNA melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia, terutama di Bali.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan.

“Kami Lanjut memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan Demi mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin,” kata Yuldi.

Dia menambahkan penertiban 62 orang WNA di Bali adalah bukti Konkret bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kagak memberi ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban Lazim di Tanah Air.

Sementara itu, Kepala Kantor Area Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan pihaknya berhasil menjaring 62 orang WNA yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian selama Penyelenggaraan operasi Patroli Dharma Dewata pada 15 April hingga 4 Mei 2026.

Biar Kagak dijelaskan dari negara mana saja asal 62 WNA tersebut, Felucia mengatakan Patroli Dharma Dewata menyasar titik rawan di Area kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

Pusat perhatian patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggi (overstay), pemberian data Bajakan Demi perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal Demi aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya.

“Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami Demi memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap,” katanya.

Menurut dia, keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak Demi menjaga ekosistem perekonomian Anggota setempat dan iklim investasi yang sehat.

Bahwa pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh Demi menjaga stabilitas keamanan. Petugas di lapangan telah diinstruksikan Demi bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas.

“Kantor Imigrasi Bali mendukung penuh kebijakan Ditjen Imigrasi Demi penegakan hukum terhadap Anggota negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

Felucia menambahkan Ketika ini 62 WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Hukuman administrasi berat telah dipersiapkan, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke Area Indonesia alam jangka waktu tertentu.

“Kami mengimbau masyarakat Demi tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan Formal guna menjaga keamanan dan kenyamanan Serempak masyarakat di Bali,” kata Felucia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.