Dinas KPPP Jember Tak Undang Komisi B DPRD dalam Rapat Solar Nelayan, Candra: Kami Hanya Mendampingi

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Informasi:

  • Dinas KPPP Jember Enggak mengundang Komisi B DPRD Jember dalam rapat pembahasan solar subsidi nelayan yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026.
  • Kepala Dinas KPPP Jember menyebut mengundang DPRD dalam rapat tersebut dapat menyalahi aturan, Tetapi tetap memperbolehkan kehadiran DPRD tanpa undangan Formal.
  • Nelayan meminta solusi karena pengurusan rekomendasi solar subsidi membutuhkan waktu hingga dua hingga tiga bulan.
  • Pertamina menegaskan penyaluran solar subsidi hanya Dapat dilakukan Kalau nelayan Mempunyai surat rekomendasi Formal dari dinas terkait.

Jember (Liputanindo.id) – Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (KPPP) Kabupaten Jember menolak mengundang secara Formal Komisi B DPRD Jember dalam rapat pembahasan persoalan solar bersubsidi bagi nelayan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/6/2026).

Rapat tersebut rencananya digelar di Kantor Dinas KPPP Jember dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan nelayan, kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga camat. Tetapi Kepala Dinas KPPP Jember, Sugiyarto, menolak mengundang secara Formal Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, yang membidangi sektor perikanan.

“Menyalahi aturan nek sampeyan diundang,” kata Sugiyarto kepada Candra melalui sambungan telepon yang turut didengarkan para perwakilan nelayan Begitu berada di Gedung DPRD Jember, Jumat (29/5/2026).

Dalam percakapan tersebut, Sugiyarto Enggak menjelaskan secara rinci aturan yang dimaksud Kalau DPRD diundang secara Formal dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Candra menjelaskan bahwa kehadirannya bukan Kepada mencampuri kewenangan dinas, melainkan mendampingi nelayan yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi ke DPRD Jember.

Setelah berdiskusi, Sugiyarto akhirnya mempersilakan Candra menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan Formal.

“Enggak usah diundang tapi boleh datang. Tugas DPRD salah satunya pengawasan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Candra juga meminta penjelasan terkait solusi bagi nelayan yang Begitu ini kesulitan mendapatkan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi.

Menurutnya, para nelayan telah berkomitmen Kepada melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

“Mereka berjanji persyaratan-persyaratan itu nanti akan mereka penuhi,” kata Candra.

Persoalan Istimewa yang dihadapi nelayan adalah lamanya proses pengurusan Arsip yang menjadi syarat penerbitan surat rekomendasi solar subsidi.

Proses tersebut membutuhkan waktu Sekeliling dua hingga tiga bulan, sementara nelayan harus tetap melaut Kepada memenuhi kebutuhan hidup, terlebih Begitu ini sedang memasuki musim ikan.

Tanpa solar bersubsidi, biaya operasional melaut menjadi jauh lebih tinggi dan memberatkan nelayan.

Sugiyarto mengakui seluruh persyaratan yang dibutuhkan Kepada penerbitan rekomendasi memang Enggak Dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Tetapi ia menegaskan Enggak Dapat memberikan Pengecualian atau kebijakan tertentu tanpa pembahasan Serempak seluruh pihak terkait karena terdapat konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.

“Ini karena konsekuensinya adalah konsekuensi hukum kepada kami yang menerbitkan rekomendasi pada Begitu rekom itu Enggak memenuhi persyaratan. Karena ini Terdapat implikasi hukumnya, kami sangat berhati-hati,” kata Sugiyarto.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, memahami sikap hati-hati yang diambil Dinas KPPP Jember.
Menurutnya, kehati-hatian tersebut Enggak lepas dari adanya kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang sempat mencuat di Kabupaten Jember beberapa waktu Lewat.

“Tentu Dinas Enggak mau disalahkan Kalau Terdapat apa-apa,” katanya.

Sikap tersebut juga diperkuat oleh keterangan Sub Branch Manager Pertamina Jember, Andi Reza, yang Distrik kerjanya meliputi Jember, Bondowoso, Lumajang, dan sekitarnya.

Begitu dihubungi melalui telepon oleh Candra, Andi menegaskan bahwa kebutuhan solar bersubsidi bagi nelayan sebenarnya dapat dipenuhi di seluruh SPBU yang ditunjuk.

Tetapi, penyaluran tersebut hanya Dapat dilakukan apabila nelayan telah Mempunyai surat rekomendasi Formal dari dinas terkait.

Surat rekomendasi tersebut memuat alokasi kuota solar yang diberikan kepada nelayan serta Posisi pengambilan BBM bersubsidi.

Tanpa Arsip tersebut, Pertamina Enggak dapat melayani pembelian solar subsidi karena sistem distribusi telah menggunakan mekanisme barcode yang harus diverifikasi Begitu transaksi.

“Pelayanan Kepada produk subsidi Terdapat barcode yang kita gunakan Kepada scan,” kata Andi.

Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni mendatang diharapkan dapat menghasilkan solusi bagi nelayan yang Begitu ini menghadapi kendala administrasi dalam memperoleh solar bersubsidi, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. [wir/beq]