Diberi Rp10 Ribu, Viral Swasta Lemparkan Es Teh dan Aniaya Pedagang di BKT Jaktim

Liputanindo.id – Viral di Instagram @kriminal.jakarta seorang pedagang kaki lima (PKL) dianiaya Swasta di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam video tersebut, terlihat korban terluka pada bagian hidung dan diintimidasi. Kejadian bermula Begitu korban Serempak rekannya hendak membuka lapak dagangan pada Kamis (25/12) pagi.

Kemudian, mereka didatangi sejumlah Swasta yang meminta Fulus Rp20 ribu. Korban menolak permintaan tersebut karena baru membuka lapak dan belum memperoleh pemasukan.

Korban sempat menawarkan Fulus Rp10 ribu, tetapi tawaran itu ditolak. Pelaku Bahkan melempar plastik berisi es teh ke arah korban sehingga terjadi cekcok yang berujung keributan.

Belakangan Polres Metro Jakarta Timur mengamankan dua pelaku berinisial SA dan SR. “Buat SA ini perannya adalah meminta atau memungut Fulus dari pedagang, sedangkan SR melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, Kamis kemarin.

Alfian menjelaskan SA dan SR Mempunyai peran berbeda dalam peristiwa yang berujung pada luka yang dialami korban itu.

Dari hasil penyelidikan sementara, SA diduga sebagai pihak penagih “Fulus jasa”. Begitu menagih, SA juga disebut membawa senjata tajam.

Penagihan itu kerap menimbulkan ketegangan antara pedagang dan penagih. Begitu dimintai Fulus, korban meminta tanda bukti Formal atau aturan yang menjadi dasar pungutan tersebut. Tetapi, SA disebut Enggak Dapat menunjukkan bukti itu sehingga terjadi perselisihan. Di tengah cekcok tersebut, SR kemudian muncul dan diduga langsung menganiaya korban.

Selain itu, dia menyebutkan pelaku SA sudah lebih dulu diamankan polisi. Dari hasil pengembangan, SR kemudian ditangkap di Posisi berbeda.

Alfian memastikan proses penangkapan para pelaku itu berjalan Segera setelah laporan Formal diterima.

Polisi Lagi mencari Paham Apabila keduanya bekerja Serempak-sama dalam memalak pedagang atau hanya terlibat pada kejadian tersebut. Korban disebut Enggak Membangun laporan Formal ke polisi, Tetapi penyidik tetap menyelidik.

Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal pengeroyokan Serempak-sama dan penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi kini mendalami apakah Swasta tersebut terafiliasi Grup tertentu. “Nanti kita dalami, kita selidiki,” ujar Alfian.