Dewas KPK Gelar Sidang Kasus Pungli Rutan KPK Pada 17 Januari

Liputanindo.id JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah itu terkait dugaan pungutan luar di Rumah Tahanan Negara KPK pada Rabu, (17/1/2024).

Hal tersebut diungkapkan anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konfrensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Pahamn 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Kasus Pungli Rutan Lembaga Antirasuah, KPK Tetapkan Lebih dari 10 Tersangka

“Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya,” kata Albertina.

Terdapatpun sidang kode etik itu, kata Albertina, akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

Cek Artikel:  Kakek 74 Pahamn Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Diselamatkan Tim SAR

“Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang),” katanya.

Albertina mengatakan alasan pemisahan berkas sidang etik itu adalah karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Tetapi, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.

Sebelumnya, pada Kamis (11/1), Albertina mengatakan fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.

“Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik,” kata Albertina.

Cek Artikel:  1,7 Juta Pelanggaran Terekam ETLE di Sulsel Sepanjang 2024, 23.212 Data Kendaraan Diblokir

Mantan hakim itu juga menjelaskan pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.

Dewas KPK beberapa sebelumnya mengumumkan temuan soal pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” ucap anggota Dewas KPK Albertina, Senin (16/3/2023).

Albertina memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

Terdapatpun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

“Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya,” tutur Albertina seperti dilansir Antara.

Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK. (DIM)

Cek Artikel:  Wakapolri Serahkan Beasiswa Polri ke 120 Mahasiswa Unhas dan UIN Alauddin Makassar

 

Baca Juga:
Paparan Kinerja Dewas KPK

 

Mungkin Anda Menyukai