DEN: GovTech dorong penerimaan negara hingga perluas basis pajak UMKM

DEN: GovTech dorong penerimaan negara hingga perluas basis pajak UMKM

Seluruh data nanti akan terkumpul dengan Bagus dan Enggak Terdapat yang Dapat lari dari sistem tersebut

Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut implementasi Goverment Technology (GovTech) Pandai meningkatkan penerimaan negara, memperluas basis pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga memperkuat pengawasan terhadap sektor sumber daya alam (SDA).

Luhut menyampaikan Ketika ini Sekeliling 80 persen sistem GovTech telah terintegrasi antarkementerian dan lembaga. Menurutnya, Kepada pertama kalinya sejak Indonesia merdeka, delapan kementerian dan lembaga telah berhasil mengintegrasikan data ke dalam satu sistem yang beroperasi pada 1 Juni 2026.

“Seluruh data nanti akan terkumpul dengan Bagus dan Enggak Terdapat yang Dapat lari dari sistem tersebut,” kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan GovTech nantinya terhubung dengan National Single Window di Kementerian Keuangan sehingga Pandai memperluas jangkauan administrasi perpajakan, termasuk terhadap Sekeliling 64 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap semakin banyak UMKM masuk ke dalam ekosistem formal dan berpartisipasi dalam skema pajak UMKM sebesar 0,5 persen.

Menurut Luhut, perluasan basis pajak tersebut berpotensi meningkatkan rasio pajak Indonesia yang Ketika ini Tetap berada di kisaran 9 persen menjadi 12-13 persen dalam jangka panjang.

“Kalau itu terjadi maka penerimaan negara akan meningkat cukup signifikan,” ujar Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, Personil DEN Septian Hario Seto menjelaskan bahwa digitalisasi yang tengah dibangun pemerintah, termasuk oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), juga akan memperkuat tata kelola sektor komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy).

Menurut dia, hasil kajian DEN menunjukkan bahwa digitalisasi Pandai menekan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, yang selama ini berpotensi merugikan penerimaan negara.

“Kami juga sudah melakukan kajian beberapa komoditas ini. Memang indikasi terjadinya under-invoicing ini cukup Konkret dan angkanya juga dalam hal jumlah miliar dolar itu juga bukan Nomor yang kecil,” Terang Seto.

Ia mencontohkan sistem SIMBARA yang selama ini digunakan di sektor batu bara dapat dikembangkan menjadi sistem pemblokiran Mekanis (auto-blocking system) berbasis kecerdasan buatan (AI).

Dengan sistem tersebut, perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran seperti pembayaran royalti yang Enggak sesuai atau pelaporan kontrak yang Enggak Cocok, dapat langsung diblokir secara Mekanis tanpa intervensi.

Lebih lanjut, Seto mengatakan digitalisasi juga dapat menjadi instrumen Krusial dalam memberantas praktik pertambangan ilegal melalui sistem pelacakan (traceability) yang Pandai mengindentifikasi asal-usul setiap komoditas yang diekspor.

“Ini juga akan memberantas illegal mining. Karena dengan sistem ini akan Terdapat traceability, kita Dapat cek nanti setiap ton CPO, setiap ton Batubara ini harus berasal dari sumber-sumber yang Formal tambang-tambang yang memang isinya Cocok,” imbuh Seto.