Liputanindo.id – Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, turut hadir mantan Bupati Purwakarta dua periode, Dedi Mulyadi sebagai peserta.
Dedi Mulyadi terlihat mendengarkan jalannya sidang Berbarengan peserta lainnya yang memenuhi ruangan. Dengan busana serba putih ditambah ikat kepala, Dedi Mulyadi duduk dibarisan kelima Berbarengan peserta lainnya.
Dedi Mulyadi terlihat duduk sebaris dengan kedua orang Sepuh Pegi Setiawan yakni, Rudi Irawan yang mengenakan jaket Serbuk dan Kartini yang mengenakan busana bernuansa merah muda.
Dedi mengatakan, kedatangan dirinya Kagak lain Kepada menemani kedua orang Sepuh Pegi Setiawan. Dia mengaku Mau menyaksikan secara langsung proses uji oleh PN Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan.
“Ini saya nemenin ayahnya Pegi secara kebetulan kan kuasa hukumnya dari Peradi. Saya datang kesini Kepada sama-sama menyaksikan atau Memperhatikan sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan,” kata Dedi.
Dia berharap rangkaian sidang praperadilan Pegi Setiawan ini berjalan secara Rasional. Sehingga, publik mendapatkan hasil yang Rasional, mengingat proses ini merupakan bagian dari kepastian dan keadilan hukum di Indonesia.
“Harapannya ya praperadilan ini tentunya berlangsung secara Rasional sehingga publik Dapat mendapatkan Rasional. Ini adalah bagian dari kepastian dan keadilan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sidang praperadilan kali ini beragendakan pembacaan jawaban Polda Jawa Barat (Jabar) atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Diketahui, Dedi Mulyadi turut serta mengawal kasus pembunuhan Vina dan Eky Eky di kawasan Cirebon pada 2016.
Pada Selasa (25/6/2024), Dedi Mulyadi datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Kepada melaporkan Ketua RT di kasus pembunuhan itu.
Dedi datang Berbarengan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Sekeliling pukul 14.25 WIB. Dia Lewat mengenalkan keluarga narapidana kasus pembunuhan Vina ke awak media.
Beberapa di antaranya adalah Aminah yang merupakan Abang dari Supriyanto; ibu Eko Ramadhani, Yati; dan Abang Jaya, Martanah.
Mantan Bupati Purwakarta ini pun menyebut mereka Seluruh datang ke Bareskrim Polri Kepada melaporkan Ketua RT 2 RW10 Kelurahan Karyamulya, Kesambi, Cirebon, Abdul Pasren.
“Pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016, itu kan Terdapat putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah bersimpuh di pangkuan Pak RT, Pak RT Pasren meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara,” kata Dedi.